SURABAYA – Terdakwa Merlyn Ineke Ardinata, anak dari Askiyar (alm), dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merlyn Ineke Ardinata dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa di persidangan.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda kategori VI sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip berisi irisan daun dan biji ganja seberat netto ±2,970 gram, kertas paper merek Buffalo Bill, satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 warna gold, serta dompet merah bertuliskan JD.ID tempat penyimpanan ganja. Barang bukti tersebut diminta jaksa untuk dirampas dan dimusnahkan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan ganja dari Ahmad Fatoni alias Ony (DPO) setelah diminta oleh temannya Dicky alias Ciweh (DPO) untuk mencarikan “sayur”, istilah yang digunakan untuk menyebut ganja.
“Saya hanya disuruh. Dicky minta dicarikan ‘sayur’. Uangnya Rp 200 ribu dari dia. Saya baru sekali ini, Yang Mulia. Tidak saya jual lagi, hanya untuk konsumsi. Saya menyesal,” ujar terdakwa di persidangan.
Perkara ini bermula pada 3 September 2025, ketika terdakwa dihubungi Ony yang menawarkan ganja. Dua hari kemudian, 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mentransfer Rp 200 ribu melalui Shopeepay kepada Ony. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil satu plastik klip ganja yang diletakkan di depan gapura Kedungturi Gang 4 Surabaya, lalu menyimpannya dalam dompet merah di lemari kamar kosnya di Jalan Kedungturi Gang 4/23, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Pada 10 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polrestabes Surabaya yakni Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat. Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa, polisi menemukan ganja beserta perlengkapan lainnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: LAB: 09003/NNF/2025, barang bukti yang disita terbukti positif ganja dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (11/3) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.






