PENADAH HASIL CURIAN PERHIASAN DAN BARANG ANTIK,*RESIDEVIS MAT HAYI DITUNTUT 30 BULAN BUI* DAN *SAIFUL ANAM DITUNTUT 20 BULAN BUI*

INFO PENADAH HASIL CURIAN

*Surabaya,— Sidang perkara pidana, penadahan spesial barang – barang Perhiasan dan barang antik, dari hasil kejahatan, yang akan langsung dibeli dengan harga murah, dan nantinya akan dijual lagi kepada pembeli yang telah bersekongkol atas barang – barang perhiasan tersebut, Hasil kejahatan Sujono alias Agus 12 item perhiasan berbagai jenis, tidak masuk akal hanya dibeli 150 ribu, dengan para
Terdakwa Mat Hayi bin Abdul Mu’in
Bersama dengan Terdakwa Saiful Anam bin Mat Tohir, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac,dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan Terdakwa Mat Hayi bin Abdul Mu’in bersama Terdakwa Saiful Anam bin Mat Tohir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang sepatutnya diduga dari kejahatan penadahan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mat Hayi alias Oji bin Abdul Mu’in, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan Terdakwa Syaiful Anam bin Mat Tohir dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (03/07).

Menyatakan barang bukti,
1buah kalung, 1buah gandul
1buah tempat obat,1buah rantai dengan gandul bulat,1buah cincin berbentuk bunga, 1buah gelang rantai.1buah gandul kalung mata warna merah.1buah gelang mata warna merah.Dikembalikan kepada Saksi Melviana Sihombing.
Uang Rp. 175.000,-
Uang Rp. 65.000,-
1buah liontin berbentuk kucing
Agar dirampas untuk Negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban, Melviana Sihombing. Saat sembilan item perhiasan dan barang antik diperlihatkan di hadapan majelis hakim,ternyata satu BB liontin berbentuk kucing tidak diakui saksi korban maupun para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Sih Yuliarti meminta saksi untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas barang-barang tersebut.”Majelis meminta kepada saksi Melviana untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut,” tegasnya.

Saksi Melviana menyatakan kesiapannya. “baik yang mulia, nanti akan kami serahkan kepada Jaksa,”ujarnya

Saat diperiksa sebaga terdakwa, Mat Hayi mengaku memperoleh 12 barang perhiasan dari Sujono, yang bekerja sebagai tukang cat. Barang-barang itu dibelinya Rp150 ribu, kemudian ia menyerahkannya kepada Saiful Anam untuk dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu.

Saiful Anam membenarkan, namun berkelit tidak menghitung jumlah barang yang diterimanya. Majelis hakim terus mengejar pertanyaan, hingga akhirnya Saiful mengaku bahwa sebagian barang ia jual ke seseorang bernama Pa’i di Pasar Turi, sementara sisanya kembali ke Mat Hayi.

Saiful mengaku pekerjaannya sebagai “rombeng” atau berdagang barang bekas, mendengar pengakuan tersebut, hakim langsung menginstruksikan JPU untuk mencatat, “Catat Jaksa, itu pengakuan terdakwa, biar disidik lagi,” kata hakim.

Kedua terdakwa sempat menyangkal tentang asal-usul barang-barang tersebut, setelah didesak, akhirnya mengakui semuanya.Terdakwa Mat Hayi pernah dipenjara empat bulan tahun 2012, dengan kasus penadah barang perhiasan curian, Saiful mengaku berdagang barang-barang bekas, termasuk perhiasan.

“Jadi kalian ini adalah komplotan penadah barang perhiasan hasil curian ya,” tandas Hakim.

Sementara, Terdakwa Sujono telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 4 tahun, dalam berkas penuntutan terpisah.

Diketahui, pada Jumat 31 Januari 2025 jam 06.00 wib, Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam,
Sedang di Rumah jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Blok 2/89, Surabaya,kemudian datang Sujono alias Agus (penuntutan terpisah),
membawa barang berupa :
1 kalung, 1 buah gandul, 1 tempat obat, 1 buah rantai dengan gandul bulat, 1 buah cincin bentuk bunga,
1 buah gelang rantai, 1 buah gandul kalung mata merah, 1 buah gelang mata merah, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 perhiasan bertulis Celine Paris, 1 buah perhiasan bentuk bunga,1 buah kalung gantungan bundar,1 buah gelang bertulis Celine Paris.

Sujono mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian, menawarkan untuk dijual kepada para terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam setuju membeli seluruh barang tersebut sebesar Rp 150 ribu.Terdakwa Mat Hayi meminta Terdakwa Saiful Anam menjualkan beberapa barang yakni : 1 jam tangan hitam,
1 perhiasan bertulis Celine Paris,
1 perhiasan bentuk bunga,
1 kalung dengan gantungan bundar 1 gelang bertulis Celine Paris. Sedangkan barang yang lainnya masih disimpan Mat Hayi.

Barang – barang tersebut Dijual kepada seseorang lupa namanya di Pasar Maling di Pasar Turi Surabaya se- harga Rp. 250 ribu.Kemudian berbagi keuntungan, Terdakwa Mat Hayi mendapat 175 ribu, sementara Terdakwa Saiful Anam mendapat 65 ribu.

Berdasarkan informasi dan laporan Polisi, kejadian pencurian barang perhiasan milik Melviana Sihombing, yang diduga di lakukan Sujono alias Agus ( (Penuntutan Berkas Terpisah),Selanjutnya saksi Agus Heryanto dan saksi Danny Indra Hidayat, anggota Polsek Sukomanunggal, melakukan penyelidikan terhadap Sujono alias Agus.

Pada Senin 10 Februari 2025 jam 08.00 wib, Sujono alias Agus,
berhasil ditangkap di rumah jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu III Blok 2/89 Surabaya.Terungkap barang hasil curian, telah dijual kepada Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam.

*Foto* : Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU,
dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti,di ruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Offline.

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top