PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL DIGENCARKAN

BEA CUKAI SIDOARJO DAN PEMKOT MOJOKERTO MUSNAHKAN HAMPIR 5 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Foto:pemusnahan rokok ilegal
Foto:pemusnahan rokok ilegal

Mojokerto — Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali digencarkan oleh pihak Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto. Kamis (23/10/2025), kedua pihak melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap rokok ilegal di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di masyarakat. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Wali Kota sebelum seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan metode pembakaran.

Selain untuk menegakkan aturan cukai, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Total Hampir 5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Menurut data Bea Cukai Sidoarjo, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Juli 2025. Jumlah total mencapai 4.966.768 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp7,37 miliar, dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

“Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Untung Basuki.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi DBHCHT tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan program kesehatan bagi warga yang terdampak industri hasil tembakau.

Pemkot Mojokerto Tegaskan Komitmen Perangi Rokok Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.

“Kami terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar peredaran rokok tanpa cukai bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya saat deklarasi komitmen Gempur Rokok Ilegal di Kota Mojokerto.

Rachmad berharap masyarakat semakin peduli dan turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi maupun distribusinya.

Beragam Modus Pelanggaran dan Upaya Pencegahan

Bea Cukai Sidoarjo mengungkapkan bahwa modus pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, juga ditemukan banyak rokok beredar tanpa pita cukai sama sekali.

Terhadap temuan tersebut, pihak Bea Cukai melakukan langkah hukum mulai dari penyidikan, penjatuhan sanksi administrasi, hingga penetapan barang menjadi milik negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan, serta ikut mendukung gerakan nasional “Gempur Rokok Ilegal” dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Edukasi dan Pengawasan Terpadu

Pemusnahan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi publik mengenai pentingnya membeli produk legal yang telah memenuhi ketentuan cukai. Selain berperan dalam menjaga penerimaan negara, pengawasan terpadu antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Mojokerto dan sekitarnya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam usaha kecil dan menengah yang sudah patuh aturan cukai. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting,” pungkas Untung Basuki.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

(Ismail/kabiro)

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top