SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Hanya karena mengenakan kaos bertuliskan Setia Hati Winongo, dua pemuda menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Perkara kekerasan jalanan tersebut berujung vonis penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dalam sidang putusan di Ruang Garuda 1, Selasa (20/1), menyatakan terdakwa Audy Alviandry bin Ahmad Umar Ulanam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, majelis menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa satu buah asbak rokok dari papan kayu, satu potong bambu yang digunakan memukul korban, serta kaos hitam bertuliskan “Setia Hati Winongo” dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya melalui terdakwa dan saksi Moch. Haris Putra Pratama.
Vonis ini lebih ringan lima bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa Audy bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya diproses dalam berkas terpisah) mengikuti konvoi rombongan PSHT di kawasan Jemursari, Surabaya, usai mengonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 03.00 wib, rombongan berhenti di depan Warkop Pojok Cak.
Di lokasi tersebut, para pelaku melihat dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah, mengenakan kaos Setia Hati Winongo. Adu mulut pun terjadi dan berujung pengeroyokan. Para korban dipaksa melepas kaosnya sambil dipukul dan ditendang secara bergantian. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin memukul serta menendang korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy menendang kepala korban Akbar Rahmatulloh dan memukul kepala Ibra Movic sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan pembengkakan pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami lecet, memar pada bahu dan siku, serta pembengkakan pada rahang kiri akibat kekerasan benda tumpul.






