Operasi Zebra Semeru 2025 Usai: Tilang ETLE Meroket 471 Persen, Manual Turun Drastis

Polrestabes Surabaya mencatat pergeseran signifikan pola penindakan lalu lintas ke arah digital dan humanis selama dua pekan operasi.

Kamera pengawas ETLE dan lampu sorot terpasang pada tiang di Surabaya.4
Salah satu perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan Polrestabes Surabaya selama Operasi Zebra Semeru 2025. Penindakan melalui ETLE mengalami lonjakan signifikan hingga 471 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Sumber: Istimewa/Dokumentasi Polisi)

Ditulis pada: Rabu, 3 Desember 2025

Surabaya — Polrestabes Surabaya secara resmi menutup pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dengan memaparkan hasil evaluasi penindakan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025). Operasi yang berlangsung selama dua pekan sejak 17 November 2025 ini mencatat dominasi sanksi berbasis teknologi dan teguran simpatik dibanding penilangan konvensional. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyampaikan data tersebut sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian dalam menertibkan lalu lintas di Kota Surabaya.

Berdasarkan data rekapitulasi, angka penindakan tilang elektronik (ETLE) tahun ini melonjak tajam hingga 471 persen, dari 1.034 kasus pada tahun 2024 menjadi 5.899 pelanggar pada tahun 2025. Sebaliknya, penerapan tilang manual mengalami penurunan drastis sebesar 98 persen, menyusut dari 9.327 kasus pada tahun lalu menjadi hanya 150 kasus tahun ini. Selain itu, petugas di lapangan mencatat peningkatan signifikan pada teguran lisan sebesar 395 persen, dengan total 100.847 teguran dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 20.357.

AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa perubahan data ini menunjukkan keberhasilan pergeseran metode pengawasan menuju digitalisasi dan pendekatan persuasif. “Tilang ETLE naik 471 persen, sedangkan tilang manual ditekan hingga turun 98 persen,” ujar Galih dalam keterangan persnya. Ia menambahkan bahwa lonjakan teguran lisan merupakan bukti upaya kepolisian mengedepankan aspek preventif dan preemtif kepada masyarakat pengguna jalan.

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penggunaan teknologi ETLE dan penindakan manual terukur dilakukan petugas kepolisian sebagai pelaksana undang-undang untuk menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.

Menutup keterangannya, Galih menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukan sekadar mengejar kuantitas penindakan, melainkan mengurangi potensi gangguan nyata yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Pihak kepolisian berharap peningkatan disiplin masyarakat yang terbentuk selama operasi ini dapat terus terjaga hingga perayaan Tahun Baru 2026 mendatang. Dengan berakhirnya operasi ini, fokus pengawasan akan berlanjut pada pemeliharaan ketertiban lalu lintas harian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top