OKNUM POLISI POLRESTA SIDOARJO, BERBUAT CABUL,FIJAR HORISON DENGAN PIDANA 5 BULAN BUI.

*INFO OKNUM POLISI 

Surabaya,—  Sidang perkara pidana perbuatan seksualitas dan kesusilaan terhadap fisik tubuh, keinginan seksual,maksud merendahkan harkat dan martabat seorang wanita, dengan cara menurunkan celana korbannya sampai bagian paha, dan meraba belahan pantat korban,hingga perbuatannya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan Terdakwa cabul Fijar Horison Lila Sanjaya, anggota aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, diruang Garuda 1 PN Surabaya.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Jahoras Siringo Ringo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
“Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan Seksualitas atau Kesusilaannya.” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya,dengan pidana penjara selama 5 Bulan.”Kamis (26/06/2025)

Menetapkan barang bukti,
1 buah celana dalam warna krem.
1 buah daster lengan pendek. warna merah dan kuning motif garis gambar orang.
1 buah flashdisk merk sandisk kapasitas 4 GB, berisi salinan rekaman CCTV dari CCTV Merek ADV, DVR Merek ADV warna hitam,
*Dirampas untuk dimusnahkan*.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Terhadap putusan hakim,Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, Menyatakan menerima putusan,”Saya menerima yang mulia,” kata Terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum.

Diketahui, awal bertemu saksi korban Irene Syabilla Alifia dengan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, saat Terdakwa datang
kerumah saksi Irene di Perum. Panorama,Sumberkolak, Kab.Situbondo untuk bertemu
saksi Niken Putri Awinda, kakak kandung saksi Irene, pada Oktober 2020.

Pada Rabu 17 April 2023,saat Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo,Buduran, Sidoarjo.Terdakwa langsung menuju ke rumah Kos saksi Niken Putri Awinda di Lantai 2 No.201, jalan Siwalankerto 141C Surabaya.

Sampai di kos, saksi Niken mengajak Terdakwa keluar untuk nongkrong. Karena kaki Terdakwa cidera usai main sepakbola, maka Terdakwa dengan saksi Niken memutuskan di kamar Kos saja, yang saat itu dalam kamar juga ada saksi Irene Syabilla Alifia.

Pada jam 20.30 wib, saksi Irene Syabilla Alifia keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda, kemudian jam 23.00 wib, saksi Irene kembali ke Kos.

Pada jam 22.30 wib, Terdakwa mendapat Chat WhatsApp dari saksi Rio Prasetyo untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam), jam 00.45 wib Terdakwa berangkat dari Kos saksi Niken, dengan mengendarai kendaraan roda 2 miliknya, saksi Niken meminta kepada terdakwa untuk kembali ke Kos setelah keluar.

Jam 01.30 wib, Terdakwa sampai di Camden (tempat hiburan malam) Kertajaya Surabaya, bersama 3 teman Terdakwa, Rio Prasetyo, Ridzfan (rekan satu angkatan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo), dan yang lainnya merupakan teman dari Ridzfan dan Terdakwa, akhirnya mereka nongkrong berempat.

Pada Kamis 18 April 2024 jam 03.30 wib, Terdakwa selesai dari hiburan malam, makan soto di daerah Kertajaya, jam 04.00 wib, Terdakwa kembali ke Kos saksi Niken. Sampai di tempat kos, Terdakwa langsung menuju ke kamar saksi Niken di lantai 2. Mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar, dalam Rak Sepatu,selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar.

Saat terdakwa masuk ke kamar, saksi Niken dan saksi Irene (adiknya) sedang tidur, posisi saksi Niken terlentang, tangan kiri ada guling, kaki saksi Niken Putri Awinda menumpang diatas kaki saksi Irene di sebelah kanan ada saksi Irene dengan posisi tidur memeluk kakaknya saksi Niken menghadap ke kiri.

Selanjutnya saksi Irene Syabilla Alifia merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat, namun saksi Irene Syabilla Alifia berfikir hanya bermimpi, kemudian saksi Irene Syabilla Alifia menaikan celana dalamnya dan saksi Irene Syabilla Alifia kembali tidur.

Beberapa menit kemudian celana dalam saksi Irene Syabilla Alifia kembali diturunkan kearah bawah sampai pada bagian paha dan ada yang meraba belahan pantatnya, seketika itu saksi Irene Syabilla Alifia terbangun dan melihat sosok laki laki yang tengkurap di bawah samping tempat tidur saksi Irene Syabilla Alifia, Kemudian saksi Irene Syabilla Alifia membangunkan diri dan melihat sosok laki laki itu adalah Terdakwa, pacar (teman dekat) kakaknya.

Jam 05.30 wib, Terdakwa meninggalkan Kos, Terdakwa menghubungi saksi Niken Putri Awinda melalui Whatsapp dan Telfon, namun saksi Niken Putri Awinda tidak dapat dihubungi. Karena tidak ada jawaban dari saksi Niken, maka Terdakwa kembali ke Flat Polresta Sidoarjo. Sampai di Flat,Terdakwa menunggu kabar dari saksi Niken dan terus berupaya menghubungi.

Namun jam 17.00 wib,.nomor HP Terdakwa sudah di blokir.
Dengan adanya kejadian tersebut saksi Irene Syabilla Alifia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Irene Syabilla Alifia, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara non Fisik dan Secara Fisik,Nomor : Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit.

Akibat dari perbuatan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, saksi Irene Syabilla Alifia mengalami
Korban memiliki daya ingat yang cukup memadai terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik atau secara fisik yang dilakukan oleh Terlapor.Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos milik Korban dan kakaknya saat keduanya tidur.

*Foto* : Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, menjalani sidang dengan agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Jahoras Siringo Ringo, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (26/06/2025).

Reporter; bs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top