INFO Dugaan Penyimpangan
Surabaya, 28 Juni 2025 –menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, nilai kontrak, serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan. Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pedestrian di Jalan Kertajaya Indah sisi selatan, Surabaya.
Menurut Pipon , S.H.,MH, seorang pakar hukum administrasi negara dari Universitas Airlangga, setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini secara jelas mengatur bahwa seluruh pelaksanaan proyek, baik yang berskala kecil maupun besar, harus dilakukan secara transparan dengan menyertakan informasi nama penyedia jasa (CV/PT), nilai kontrak, serta batas waktu pelaksanaan proyek.
“Transparansi bukan hanya soal etika, tetapi kewajiban hukum. Jika proyek tidak mencantumkan informasi dasar seperti nama kontraktor, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan, maka itu sudah merupakan indikasi penyimpangan prosedural,” tegas PiPON.
Proyek pedestrian di Jalan Kertajaya Indah sisi selatan diduga dikerjakan oleh pihak kontraktor tertentu yang disebut-sebut memiliki “kedekatan” dengan oknum pejabat. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tidak disertai papan nama proyek yang menjelaskan identitas pelaksana, nilai anggaran, serta durasi pekerjaan, yang seharusnya menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek pemerintah.
“Jika benar pekerjaan ini dilakukan oleh kontraktor ‘kuat’ tanpa mengikuti prosedur yang sah, maka ini sudah mengarah pada potensi praktik kolusi dan korupsi,” kata pipon. Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kontraktor pelaksana proyek diharuskan untuk mematuhi setiap butir dalam dokumen kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini bisa menjadi dasar untuk pencabutan kontrak, pemutusan hubungan kerja, bahkan proses hukum lebih lanjut.
Tidak hanya kontraktor, pihak pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini juga memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan. Kegagalan dalam melakukan pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran prosedur dapat berujung pada sanksi administratif, disiplin, hingga pidana.
Pipon SH .Menanggapi situasi ini, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah dan Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi atas pelaksanaan proyek pedestrian tersebut. pelanggaran administratif atau indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka konsekuensinya berupa sanksi administratif, pemblokiran anggaran, hingga pidana korupsi bagi pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.
reporter: Lutfi






