Nyolong Baju, Celana, dan BH di Matahari Royal Plaza, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa Diadili — Total Kerugian Rp 5,9 Juta

Foto; menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi
Foto; menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi

Surabaya – Dua wanita muda asal Surabaya, Mindi Verawati binti Soemardiono Setiawan dan Jihan Choirunnisa binti Ragil Setyanto , kini harus duduk di kursi pesakitan.
Keduanya didakwa mencuri pakaian, celana, dan bra dari Matahari Department Store Royal Plaza Surabaya , dengan total kerugian mencapai Rp 5,9 juta .

Persidangan berlangsung di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (15/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim secara offline .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya , menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama , sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP .

Aksi Nyolong di Fitting Room Matahari Royal Plaza

Berdasarkan dakwaan JPU, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Matahari Department Store, Lantai Ground, Royal Plaza Surabaya .
Kedua penipu masuk ke area pakaian wanita bermerek DUST, GEELA, COME, dan PIERRE CARDIN , lalu mengambil sejumlah baju, celana, dan bra.

Barang-barang tersebut dibawa ke kamar pas , kemudian label harga dan sensor keamanan dilepas agar tidak terdeteksi oleh alarm kasir. Setelah itu, hasil curian dimasukkan ke dalam tas belanja Hypermart yang telah dibeli sebelumnya.

Namun aksi mereka terendus oleh Dinda Putri Titachi , seorang toko SPG , yang curiga karena gerak-gerik keduanya mencurigakan.
Setelah diperiksa oleh petugas keamanan Elfrita Ari Prasetya , ditemukan barang-barang curian dengan label yang sudah rusak di ruang ganti.

“Tas mereka waktu masuk penuh, tapi waktu keluar kosong. Saat dicek, label-labelnya sudah dilepas di fitting room,” ujar Elfrita dalam kesaksiannya di konferensi.

Barang Curian Bernilai Rp 5,9 Juta

Dari hasil pemeriksaan, total barang yang dicuri mencapai Rp 5.913.500 .
Berikut beberapa di antaranya:

1 baju kemeja GEEL harga Rp 449.900

1 celana jeans GEELA Rp 699.900

1 baju lengan panjang COME Rp 679.000

1 bra SORELA Rp 240.000

3 bra PIERRE CARDIN total Rp 660.000

dan beberapa pakaian lainnya dari merek DUST dan SIMPLYCITY .

Barang-barang tersebut sempat disembunyikan dengan rapi agar bisa dibawa keluar tanpa diketahui petugas toko.

Rencana Jual Online

Dalam pemeriksaan, para penipu mengakui bahwa hasil curian akan dijual kembali secara online , dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari .

“Awalnya tidak berniat mencuri, tapi karena melihat barang bagus dan punya niat untuk dijual online,” ungkap salah satu penipu dalam berita acara pemeriksaan.

Kedua akhirnya diamankan oleh Security Matahari Dept. Store dan diserahkan ke Polsek Tegalsari Surabaya bersama barang bukti.

Sidang Berlanjut dengan Agenda Tuntutan

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 , dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Akibat perbuatan kedua penipu, pihak Matahari Department Store Royal Plaza Surabaya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.913.500 .

Foto: Kedua pencuri, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa , saat menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi di Ruang Sari 3 PN Surabaya , Rabu (15/10/2025).

Editor; bagus

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top