Surabaya – Kasus perjudian online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang warga Surabaya bernama Tan Willyanto (56) dijuluki “Dewa Judi Bola” karena rutin bermain taruhan sepak bola di situs SBOBET dan melakukan transaksi rutin ke rekening bandar atas nama Ong Kian Ang.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (16/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Willyanto dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 20 juta, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di persidangan.
Main Judi Bola Online di Situs SBOBET
Dalam dakwaan, terdakwa Tan Willyanto, warga Jalan Sisingamangaraja No.12/45, Kelurahan Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, diketahui aktif bermain judi bola di situs SBOBET sejak awal tahun 2025.
Ia mengakses situs tersebut melalui HP Samsung Galaxy Z Fold 5, menggunakan akun user ID giliong dan password aaaw322015, dengan saldo awal Rp 50 ribu.
Setiap hari Senin, terdakwa melakukan deposit saldo Rp 50 ribu ke rekening Bank BCA atas nama Ong Kian Ang, yang diketahui sebagai rekening bandar judi online.
Melalui akunnya, terdakwa memasang taruhan pada pertandingan sepak bola dengan menekan menu “PLACE BET”. Jika menang, saldo kemenangan dikirim kembali oleh bandar ke rekening pribadinya Bank BCA a.n. Tan Willyanto.
Dijerat UU ITE
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik bermuatan perjudian”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:
Satu bundel tangkapan layar akun SBOBET,
Satu unit HP Samsung Galaxy Z Fold 5 silver,
Satu kartu ATM BCA atas nama Tan Willyanto.
Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah petugas Polda Jatim, saksi August Harry dan Andrew Hanugrah, melakukan patroli siber pada 9 April 2025.
Dari hasil patroli, ditemukan aktivitas perjudian online aktif di wilayah Perak Timur Surabaya. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapati terdakwa tengah mengakses situs SBOBET dan segera melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, Tan Willyanto mengaku mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum dan bersifat untung-untungan, namun tetap dilakukan karena faktor kesenangan dan keuntungan pribadi.
Hasil kemenangan judi digunakan terdakwa untuk membeli barang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Foto: Terdakwa Tan Willyanto (56), warga Jalan Sisingamangaraja, usai menjalani sidang tuntutan JPU di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Editor; amiril
![]()






