Kemplang Uang Modal Tas Impor Hermes, Muh. Darmawanto Dituntut 22 Bulan Penjara — Korban Rugi Rp 800 Juta

Foto;menjalani sidang tuntutan
Foto;menjalani sidang tuntutan

Surabaya – Sidang perkara penipuan dan penggelapan uang modal usaha pembelian tas impor merek Hermes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di Ruang Candra, terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito menjalani agenda tuntutan (requisitoir) secara offline.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Darmawanto berupa penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Modus Penipuan Berkedok Bisnis Tas Mewah

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara terdakwa dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar.
Terdakwa menawarkan investasi pengadaan tas impor mewah merek Hermes, dengan janji sudah ada pembeli dan keuntungan 10 persen dari modal yang disetorkan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan modal awal senilai Rp 500 juta, yang ditransfer melalui Rendys Oktarias ke rekening Muh. Darmawanto.
Tak lama kemudian, terdakwa kembali meminta tambahan modal Rp 300 juta untuk transaksi berikutnya. Total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp 800 juta.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan lewat, terdakwa tidak juga mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Belakangan diketahui, dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk membayar hutang pribadi dan mengembalikan modal kepada investor lain, bukan untuk membeli tas Hermes seperti yang dijanjikan.

Barang Bukti yang Diajukan

Dalam persidangan, JPU menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu bendel printout percakapan WhatsApp penawaran bisnis tas impor.

Bukti setoran tunai Rp 200 juta dan Rp 300 juta ke rekening terdakwa atas nama Muhammad Darmawanto.

Rekening koran atas nama Rendys Oktarias dan Nur Chelsa Ragil Pracasti.

Satu unit HP Samsung Galaxy A05 biru dongker.

Satu kartu ATM BCA atas nama Muhammad Darmawanto.

Semua barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara, dan beberapa di antaranya akan dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang Dilanjutkan Agenda Pembelaan

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Jaksa menilai, unsur “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” telah terpenuhi dalam perkara ini.

Kronologi Singkat Kasus

28 November & 3 Desember 2023: Terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti untuk meminta foto dan spesifikasi tas Hermes.

05 Januari 2024: Terdakwa menjanjikan pengembalian modal dan keuntungan kepada korban, namun tidak terealisasi.

Desember 2023 – Januari 2024: Uang modal digunakan untuk membayar hutang pribadi, bukan membeli tas.

2024: Korban melapor ke pihak berwajib.

2025: Perkara masuk ke PN Surabaya dan mulai disidangkan.

Foto: Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito menjalani sidang tuntutan di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (16/10/2025).

 

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top