INFO NYOLONG, MODUS PURA – PURA PINJAM
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol :Nopol AG-6191-VBS milik David Permana, dengan modus pura – pura meminjam untuk menjemput Bagus (DPO), setelah berhasil pinjam di warung kopi, sepeda motor malah dijual ke Cak (DPO) seharga 3 juta, dengan
Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro bersama dengan Bagus (DPO),diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Made Yuliada,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, “Penipuan”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.”dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”Kamis (03/07).
Menyatakan barang bukti,
1BPKB sepeda motor Merk Honda Beat, Dikembalikan kepada saksi David Permana.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dan Tri Satrio Wahyu Murthi, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Achmad Subari menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, sebelumnya saksi David Permana menghubungi Terdakwa
Achmad Subari alias Ambon, menjemput untuk ngopi di warung,
Terdakwa menghubungi Bagus (DPO), dengan rencana berpura – pura meminjam sepeda motor milik David Permana.Bagus bertugas menjual mencari pembelinya.
Selanjutnya datang saksi David Permana menjemput Terdakwa,mereka berdua ke warung kopi.Terdakwa berpura- pura pinjam motor Honda beat hitam Nopol AG-6191-VBS milik David, alasan menjemput Bagus, untuk ngopi bersama.
Atas ucapan kebohongan tersebut membuat saksi David percaya,
menyerahkan sepeda motor miliknya.Setelah sepeda motor dalam penguasan Terdakwa,lalu menemui Bagus dan datang Cak (DPO), membeli motor tersebut seharga Rp.3 juta,dan uang hasil penjualan di bagi 2 masing masing mendapat Rp. 1,5 juta.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Bagus (DPO),
mengakibatkan saksi David Permana mengalami kerugian sRp. 12.000.000,-
Foto : Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara Offline.
Reporter: amiril






