Info pengancaman
Surabaya,– Sidang perkara pidana dalam kekuasaannya senjata tajam jenis Samurai sepanjang 1 meter, dengan melakukan pengancaman terhadap warga kedinding Lor Gg. Jambu Tanah kali ke dinding Kec. Kenjeran, Surabaya, dengan Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun bin Yohanes John Wokanubun, diruangan Sari 3 PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, MENGADILI,Menyatakan,Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun bin Yohanes John Wokanubun, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
” tanpa hak memiliki, menguasai, dan membawa senjata penikam atau Senjata Penusuk” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.” Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Aldi Hasan Woka Nubun bin Yohanes John Wokanubun dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan,”Rabu (04/06).
Menetapkan barang bukti :
1 buah samurai, pegangan warna silver, panjang kurang lebih satu meter.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun, Menyatakan menerima, “menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, Pada Sabtu 01 Maret 2025 jam 14.00 wib, Saksi Moch.Sutarjo dsn saksi Didit Dwi Hartanto, anggota Polsek Kenjeran, mendapat laporan dari Masyarakat, keberadaan pria yang mengamuk, membawa senjata tajam jenis samurai, melakukan pengancaman warga sekitar jalan kedinding Lor Gg. Jambu Kel. Tanah kalikedinding Kec. Kenjeran, Surabaya.
Atas laporan tersebut petugas Polsek Kenjeran mengecek kebenarannya, menuju lokasi, sampai di lokasi petugas mendapati Tersangka, dilakukan interogasi diperoleh fakta, Tersangka mengakui perbuatannya, sesuai laporan masyarakat. Terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Kenjeran, di proses lebih lanjut.
Terdakwa memiliki senjata tajam samurai panjang 1 meter, diperoleh cara membeli di pasar, digunakan untuk berjaga-jaga, tanpa ijin, tidak berhubungan mendukung pekerjaan sehari-hari.
Foto : Sidang perkara kuasai senjata tajam Samurai, dengan Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun, agenda Putusan Hakim, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, diruangan Sari 3 PN.Surabaya.
Reporter; bagus






