SURABAYA – Ahmad bin H. Ridwan dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus memanfaatkan hubungan asmara untuk menguasai kendaraan milik korban. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento dari Kejari Surabaya dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa dinilai menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, rekening bank, bukti percakapan WhatsApp, kunci mobil Toyota Calya, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 dikembalikan kepada saksi korban, Indah Puspitasari.
Dalam persidangan sebelumnya, Indah Puspitasari (45), warga Kedurus Bogangin, Surabaya, mengaku mobil Toyota Calya merah metalik yang dibelinya secara kredit dipinjam terdakwa pada awal November 2025 dengan alasan hendak ke Semarang menemui keluarga. Namun kendaraan tersebut tidak pernah kembali.
Menurut korban, terdakwa kemudian mengakui mobil itu telah digadaikan dan meminta uang tebusan agar kendaraan dapat diambil kembali. Dalam dakwaan terungkap, mobil tersebut digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, dengan nilai Rp 30 juta dan terdakwa menerima uang sekitar Rp 28 juta.
Korban yang berupaya mendapatkan kembali mobilnya menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa sebesar Rp13 juta tunai, Rp 4 juta transfer, dan Rp 5,2 juta transfer. Namun uang tersebut diduga tidak digunakan untuk menebus kendaraan.
Tak hanya mobil, terdakwa juga meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban pada Agustus 2025 dengan alasan akan dipakai saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Hanya sekitar satu jam setelah dibawa, motor itu justru dijual melalui Facebook di wilayah Tulangan, Sidoarjo, seharga Rp 4 juta.
Jaksa juga menghadirkan saksi Nia Aprillia yang mengaku pernah dimintai uang oleh terdakwa dengan berbagai alasan. Kepada saksi, terdakwa mengaku bekerja sebagai kontraktor dan beberapa kali meminta bantuan dana.
Akibat perbuatan terdakwa, Indah mengalami kerugian sekitar Rp 40,2 juta dan hingga kini masih menerima tagihan cicilan kendaraan dari perusahaan leasing meski mobil sudah tidak diketahui keberadaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/6/2026) dengan agenda pembacaan putusan majelis Hakim.






