MODUS KENCAN APLIKASI TIGA MOTOR DIGASAK DAN DIGADAIKAN ULTISYAHRE ALIAS DICKY DITUNTUT 3,5 TAHUN BUI

Foto : Terdakwa Muh. Ultisyahre alias Dicky bin Jendraul (26), warga Jakarta Selatan, jalani sidang tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

SURABAYA – Perkara penipuan bermodus kencan aplikasi kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Muhammad Ultisyahre alias Dicky bin Jendraul (26), warga Jakarta Selatan yang tinggal di kos kawasan Babatan II, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menggasak tiga sepeda motor milik korban untuk digadaikan.

Dalam sidang tuntutan di Ruang Garuda 2, Senin (13/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan berulang dengan modus menggunakan identitas dan cerita palsu untuk menguasai barang milik korban.

“Perbuatan terdakwa merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri,” tegas jaksa.

Terdakwa dijerat Pasal 492 jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.

Jaksa menguraikan, aksi terdakwa dilakukan berulang dengan pola serupa: menjalin kedekatan melalui aplikasi kencan, membangun kepercayaan, lalu membawa kabur kendaraan korban untuk digadaikan.

Aksi pertama terjadi Sabtu (1/11/2025) dini hari di depan Waduk UNESA, Wiyung. Korban Suhendri, yang baru dikenal melalui aplikasi Hornet, diajak berkeliling. Saat korban diminta mengambil uang yang seolah jatuh, terdakwa langsung membawa kabur motor Honda PCX 2024 dan menggadaikannya Rp 5 juta. Kerugian korban sekitar Rp17 juta.

Aksi kedua berlangsung Kamis (1/1/2026) di kawasan Kebraon. Korban Irawan dipinjam motornya, Honda Beat, dengan alasan membeli rokok. Terdakwa tak kembali dan menggadaikan motor tersebut seharga Rp 3 juta. Kerugian ditaksir Rp 10 juta.

Kejahatan kembali diulang Rabu (7/1/2026) di kos Jalan Babatan II. Korban Eko Agus Prasetyo diperdaya dengan cara terdakwa meninggalkan pakaian di kamar agar terlihat akan kembali. Namun setelah membawa motor Honda PCX 2023 dengan dalih membeli rokok, kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Rizal seharga Rp 7 juta. Kerugian korban mencapai Rp 33 juta.

Total kerugian dari tiga korban ditaksir puluhan juta rupiah.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa dokumen kendaraan, di antaranya BPKB dan STNK motor Honda PCX dan Honda Beat, untuk dikembalikan kepada para korban.

JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan terencana dengan memanfaatkan relasi digital sebagai sarana kejahatan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top