SURABAYA – Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Mochamad Wildan, S.Kom, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan manipulasi akta jual beli kapal yang merugikan perusahaan sekitar Rp 5 miliar. Meski berstatus terdakwa, Wildan tidak ditahan di rutan, melainkan hanya sebagai tahanan kota.
Dalam sidang putusan sela, Senin (13/4), majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga keberatan terkait dakwaan kabur maupun dalil perkara perdata dinyatakan tidak beralasan karena sudah masuk pokok perkara.
“Perlawanan hanya menguji aspek formil, bukan materi perkara,” tegas majelis. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap, terdakwa diduga menyusun skema pengalihan aset kapal melalui keterangan palsu dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10 tertanggal 12 Oktober 2020. Dua kapal milik PT ENB, TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, dialihkan dengan nilai Rp 5 miliar yang disebut fiktif.
“Tidak ada pembayaran. Nilai itu hanya formalitas untuk melegalkan pengalihan aset,” ujar jaksa.
Modusnya, terdakwa bertindak ganda sebagai penjual mewakili PT ENB dan pembeli melalui PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), perusahaan yang juga dikendalikannya. Padahal, terdakwa terikat pernyataan yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan.
Setelah balik nama, kapal kemudian disewakan ke pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera, dengan total 20 transaksi senilai Rp 21,76 miliar.
Namun seluruh hasil sewa tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan ke rekening PT NML.
Untuk menutupi perbuatannya, pada 2023 terdakwa diduga menerbitkan invoice fiktif seolah transaksi masih berjalan.
Perkara ini bermula dari posisi terdakwa sebagai Dirut PT ENB sejak Februari 2020, setelah sebelumnya mendirikan PT NML pada 2019 dan menguasai mayoritas saham.
Jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan jabatan untuk menguasai aset perusahaan.
Akibat perbuatannya, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Terdakwa dijerat Pasal 394 dan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.






