MINUM BIR DAN ARAK, KORBAN ANDREAS DIHAJAR BERTUBI – TUBI,

JEMY PENO DIHUKUM 5 BULAN BUI.

Foto;agenda putusan hakim

Surabaya,— Sidang perkara pidana, perbuatan kekerasan penganiyaan terhadap korban Andreas Tanuseputra, saat berada di Resto Maem’uk Plaza Graha loop jalan Mayjend Yono Soewoyo Surabaya, untuk merayakan ulang tahunnya, dengan Terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno (52) warga Puncak Permai Utara I/09, Kel. Lontar Kec.Sambikerep Surabaya, Pendidikan SMA, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno(52),terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penganiayaan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.” dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”Rabu (19/11/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 buah Flash Disk merah hitam merk SanDisk 16 GB, berisi rekaman CCTV kejadian perkara Penganiayaan di Resto Maem’muk Plaza Graha Loop jalan Mayjend Yono Soewoyo Surabaya pada 17 Juni 2005. Terlampir dalam berkas perkara.
1 buah kuning emas batu Cincin berwarna bermata giok hijau
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Diketahui, Pada Senin 16 Juni 2025 jam 20.00 wib, saksi Andreas Tanuseputra bersama saksi Budiman Amijo dan Selvi Handayani datang ke Resto Maem’uk Plaza Graha loop jalan Mayjend Yono Soewoyo Surabaya, maksud untuk merayakan ulang tahun saksi Andreas Tanuseputra.
Setelah sampai di Resto, datang Yuyun Dwi Prihandini. Sambil menunggu jam 24.00 wib, Andreas memesan makanan kepada Rudi Lie.

Pada Selasa 17 Juni 2025 jam 00.30 wib datang Terdakwa Jemy Peno dan 3 temannya, oleh Rudi Lie dikenalkan kepada Andreas Tanuseputra.Akhirnya Terdakwa dan temannya bergabung dengan Andreas,ngobrol dan makan di meja.Terdakwa menggoda Yuyun Dwi Prihandini, cara mencubit dan menceblek, hingga Yuyun marah.

Dengan kejadian itu Andreas menegur Terdakwa“kamu duduk jangan resek,saat ditegur, Terdakwa berdiri dari duduknya, menghampiri Andreas Tanuseputra, melakukan pemukulan kepada Andreas bertubi – tubi, korban Andreas menangkis,
pukulan mengenahi bagian wajah atas/kening korban Andreas Tanuseputra.

Terdakwa berhenti memukul setelah di lerai oleh Budiman Amijo, dan teman – teman lainnya. Terdakwa memukul korban dengan geggaman tangan kosong namun jari tengah terdakwa memakai cincin.

Akibat perbuatan terdakwa, aktivitas sehari-hari saksi korban Andreas Tanuseputra terhalangi karena wajah atas atau kening korban, digunakan bergerak terasa sakit, dan dibagian kepala terasa pusing sebagaimana, Visum Et Repertum 17 Juni 2025 pada IGD RS. Mayapada Hospital,
Kesimpulan : Pada korban laki-laki usia lima puluh empat tahun, ditemukan memar disertai pembengkakan pada dahi sebanyak tiga buah akibat kekerasan tumpul.

Foto : Terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya,Rabu (19/11/2025).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top