MAT TATO EKSEKUTOR PENUSUKAN HINGGA KORBAN TEWAS, MASIH BURON

ACHMAD FIRDIL , SOBIRIN AMIN DAN HASAN, DIHUKUM MASING - MASING 5 TAHUN BUI.

Foto; agenda putusan

Surabaya,– Sidang perkara pembunuhan berencana, dari komplotan pelaku yang dijanjikan bayaran atas perbuatannya,dengan modus menabrakan Sepeda motor ke mobil korban, saat mobil berhenti, skenario pembunuhan dilancarkan,
Sebagai eksekutor penusakan pada perut dan dada korban, yaitu Mat Tato masih buronan,komplitan lainnya berhasil di ciduk yaitu,
Terdakwa Achmad Firdil Akbar bin H.Suryansah,Terdakwa Sobirin Amin bin Moh.Kusyairi,Terdakwa Hasan bin Sayadi, diruang Sari 2 PN.Surabaya,secara Offline.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Achmad Firdil Akbar bin H.Suryansah, Terdakwa Sobirin Amin bin Moh.Kusyairi, Terdakwa Hasan bin Sayadi, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana,”turut melakukan Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 355 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP,” dalam Dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Achmad Firdil Akbar, Terdakwa Sobirin Amin,Terdakwa Hasan bin Sayadi,dengan pidana penjara masing-masing selama 5 Tahun, Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (18/11).

Menetapkan barang bukti,
1 Buah Songkok Warna Putih Dengan Bercak Darah
1 Buah Baju Koko Lengan Panjang Warna Putih Dengan Bercak Darah
1 Buah Jilbab Warna Hitam Dengan Bercak Darah.1 potong baju muslim warna cokelat.1 potong celana jeans warna biru. 1 potong baju lengan pendek hitam.
1 HP Samsung Z Fold 3 warnahitam. 2 buah hp redmi 5G hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Unit Honda Revo Warna Biru Tahun 2010 No Pol: W-2367-eo
Dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 6 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Kiptya ( istri almarhum Munif) dan saksi Fajar ( saudara almarhum).

Diketahui,Terdakwa Achmad Fidril Akbar merasa sakit hati terhadap Korban Munif Hariyanto, selalu ingkar janji dalam membayar hutang.Timbul niat jahat untuk melukai korban Munif. Menyampailan kepada Terdakwa Sobirin Amin dengan imbalan 1 juta jika berhasil melukai korban Munif.
Terdakwa Sobirin Amin sampaikan rencananya kepada Terdakwa Achmad Firdil Akbar.

Pada Selasa, 25 Februari 2025 jam 16.00 wib, Terdakwa Achmad Firdil
mengikuti acara Majelis Dzikir Rabu Akhir di Langgar Ndalem Barat jalan Jatipurwo Gg. 2 Surabaya.
melihat Korban Munif mengikuti acara tersebut.Firdil menghubungi Sobirin untuk menemuinya, Meminta Terdakwa Sobirin mengajak Terdakwa Hasan dan Mat Tato (DPO), untuk menyiapkan rencana pembunuhan terhadap Korban Munif.

Terdakwa Sobirin, Hasan dan Mat Tato dengan membawa senjata tajam jenis pisau.Hasan dan Mat Tato berangkat menuju lokasi membawa salam pisau.Ketiganya menunggu di jalan yang sekiranya dilewati Korban Munif.Mat Tato sebagai eksekutor penusukan, Hasan sebagai orang yang menabrak kendaraan Korban Munif.

Pada jam 22.00 wib, Korban Munif bersama Kiptiyah,Hardiyan Abdi Putro, Hj.Maidatul Hasanah dan Khoirul Anam, rombongan hendak pulang ke Gresik, mengendarai Mobil Toyota Rush hitam No. Pol. W 1892 ON.Saat mobil melintas di Jalan Jakarta, para pelaku membuntuti dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 125 dan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. W 2367 EO, Mobil Toyota Rush ditabrak bagian belakang oleh Terdakwa Hasan berpura-pura terjadi laka lantas.Agar mobil berhenti,

Korban Munif (alm) menghentikan mobil di pinggir jalan Jakarta tepatnya di sebelah Pos Polisi Kel. Perak Timur.Korban Munif, Hardiyan alias Sinyo turun dari mobil, menghampiri Hasan,pura – pura terjatuh di belakang mobil.
Sobirin berboncengan dengan Mat Tato menghampiri Korban munif,
sambil menarik pisau yang dibawanya kemudian menusukkan kearah Korban Munif dua kali,ke perut dan dada, korban seketika jatuh berteriak kesakitan.

Hasan dan Mat Tato lari ke Bangkalan.Terdakwa Firdil menghungi Terdakwa Sobirin, mengatakan keluar dari persembunyian,karena sudah aman, kemudian Terdakwa Sobirin, Hasan dan Mat Tato, langsung pulang kerumah masing – masing.

Setelah peristiwa penusukan Korban Munif dibawa ke RS Semen Gresik untuk tindakan medis.Pada hari Rabu 26 Februari 2025, anak kandung Munif Muh.Fajar Sodiq, berangkat ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan peristiwa penusukan tersebut, dan bersamaan saat itu juga Korban Munif dirujuk RS.Dokter Soetomo Surabaya, pada Sabtu 1 Maret 2025 Korban Munif Hariyanto, dinyatakan meninggal dunia.

Visum Et Repertum (jenazah) dari RSUD. Dr. Soetomo, melakukan pemeriksaan terhadap Korban Munif Hariyanto (alm),
Pemeriksaan luar ditemukan:
Pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir mata kanan atas dan bawah.
Kebiruan pada selaput lendir bibir, gusi, dan ujung jari-jari kuku seluruh anggota gerak.
Luka memar pada dada dan lengan atas kanan.
Luka iris pada tangan kanan.
Luka tusuk yang telah dijahit pada dada kanan dan lengan atas kanan.
Luka iris yang telah dijahit pada perut.Ditemukan pada mati lemas.
diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul, diakibatkan kekerasan tajam.

Foto : Terdakwa Achmad Firdil Akbar,Terdakwa Sobirin Amin, dan Terdakwa Hasan, menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

(bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top