INFO KULAKAN SABU 4 GRAM
*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 4 gram, dengan harga 850 ribu/gramnya, membeli dari Rio dijalan Bungkal Sambikerap Surabaya,setiap 1 gram dibagi menjadi 6 poket dijual harga 200 ribu/ poket,saat diciduk anggota Polsek Tandes, ditemukan di kamar kos jalan Dukuh Kapasan Sambikerep 3 poket sabu, timbangan elektrik,alat hisap sabu dan uang Rp. 2.450.000,-, dengan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46),di ruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46),terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I ” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (25/06).
Menetapkan barang bukti,
3 poket sabu masing – masing seberat (0,685, 0,206, 0,010) gram.
1 buah timbangan elektrik Silver.
1 alat hisap pipet kaca,
2 buah korek apik,
1 buah handphone Nokia,
1 bendel plastic berisi klip kecil 100 lembar. *Dirampas untuk Dimusnakan*.
Uang hasil penjualan sabu Rp. 2.450.000,- *Dirampas untuk Negara*
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa Ari Wibowo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Ari Wibowo Menyatakan menerima, “Saya menerima pak hakim,” katanya.
Diketahui, Pada Senin 09 Desember 2024,Jam 19.30 wib, Terdakwa Ari Wibowo menemui Rio di jalan Raya Bungkal, Sambikerep Surabaya, tujuan membeli Sabu Rp. 850.000,- /gram.Setelah bertemu Rio, Terdakwa menerima bungkusan yang didalamnya berisi Sabu seberat 4 gram.
Setelah menerima Sabu, Terdakawa pulang ke kos nya di Kamar No. – B2, jalan Dukuh Kapasan, Kel. Sambikerep Surabaya.Selanjutnya Terdakwa membagi Sabu, 1 poket dibagi menjadi 6 bungkus poket siap edar, berat masing – masing 0,15 gram, yang di jual dengan harga Rp. 200 ribu / poket.
Terdakwa menjual Sabu dengan cara dihubungi para pembelinya, janjian bertemu di pintu masuk PT. HK, jalan Dukuh Kapasan, Sambikerep Surabaya, dengan pembayaran tunai.
Pada Minggu 22 Desember 2024 jam 01.00 wib, Petugas Polsek Tandes, Saksi Hanano Dwi Prasetya bersama saksi Dicky Lesfury,
mengamankan Terdakwa dalam perkara Penganiayaan di SWK (Sentra Wisata Kuliner) jalan Manukan Lor Gg. 3 Raya, Manukan Kulon,Tandes Surabaya.
Di introgasi dan pengembangan dengan menggeledah tempat kos Terdakwa, di Kamar No. – B2,jalan Dukuh Kapasan, Sambikerep Surabaya, ditemukan barang bukti
1 poket Sabu 0,685 gram,
1 poket Sabu 0,206 gram,
1 poket Sabu 0,010 gram, Ditemukan juga barang bukti :
1buah timbangan elektrik Silver,
1buah alat hisap pipet kaca,
2 buah korek apik, 1buah Handphone merk Nokia,
Uang hasil penjualan sabu Rp. 2.450.000,- , 1bendel plastic berisi plastic klip kecil 100 lembar.
*Foto* : Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Kartika PN.Surabaya.secara Offline.
Reporter; Lutfi






