Info peredaran narkoba
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Narkotika jenis Pil Ekstacy 200 butir warna biru berlogo tengkorak dan 100 butir warna merah berlogo C, dibeli dari MUNYUK (Buronan), baru dibayar Rp.40 Juta, dijual eceran di daerah jalan Kunti Surabaya, dijual perbutir 250 ribu, dengan Terdakwa Moch.Zamroni bin Saleh,dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (06/05/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Moch.Zamroni bin Saleh, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Edi Prayitno, anggota
Ditresnarkoba Polda Jatim, yang menangkap Terdakwa, “Kami menangkap Terdakwa pada Senin 6 Januari 2025, sekitar jam 6 sore, di kosannya di jalan Kenjeran, sebelumnya kami menangkap dulu Gufron dengan BB.7 butir pil ekstacy, kita kembangkan gufron membeli dari Terdakwa, lalu kita menangkap terdakwa ditemukan barang bukti, pil ekstacy di dalam magicom sebanyak 267 butir, ada uang di dompet Rp. 1,750.000,-hasil penjualan, dijual perbutir 250 ribu,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Zamroni membenarkannya, “benar yang mulia,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Mei 2025, dengan agenda saksi tambahan dari JPU.
Diketahui, pada bulan Nopember 2024, Terdakwa Zamroni menghubungi orang dikenal bernama Munyuk (DPO), untuk membeli narkotika jenis Ekstacy sebanyak 200 butir, harga 200 ribu/ butirnya.Pembayaran sebagian dulu.Terdakwa dihubungi kembali oleh Munyuk, untuk mengambil barang ekstacy, diletakkan di samping tempat sampah Jalan Kalimas Surabaya.Terdakwa datang ke lokasi menemukan bungkusan lakban hitam yang berisi pil ekstacy, dan dibawa ke kosan di Jalan Kenjeran 4C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya.
Bungkusan lakban hitam terdapat 2 klip berisikan masing-masing 100 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.Terdakwa meminta Munyuk (DPO) untuk ke kesannya untuk menyerahkan uang pembayaran sebagian sebesar Rp 20 juta.Terdakwa menjual pil ekstacy ke beberapa orang di daerah jalan kunti dengan harga Rp.250 ribu/ butir, mendapat keuntungan 50 ribu/ butir.
Terdakwa kembali dihubungi Munyuk, untuk menjual ekstasi 100 butir, diarahkan mengambil dengan lokasi di terminal bungurasih dibawah bus yang sedang berhenti, dilokasi dimaksud ditemukan 1 buah bungkus rokok sampoerna mild berisi pil ekstacy 100 butir, warna merah berlogo C, terdakwa menyuruh Munyuk mengambil uang pembelian Rp.20 juta, di kos Terdakwa.
Pada 06 Januari 2025, datang Gufron membeli 7 butir pil ekstacy warna merah muda logo C, kepada Terdakwa, harga 250 ribu/ butir,
Terdakwa mengambil ekstasi 7 butir yang disimpan dalam ricecooker, diserahkan ke Gufron.
menerima uang pembayaran Rp. 1.750.000, yang disimpan dalam dompet.
Saat sedang di kosnya, datang saksi Achmad Sura Buana dan saksi Edi Prayitno petugas
Ditresnarkoba Polda Jatim, yang sebelumnya telah menangkap Gufron dengan BB 7 butir pil ekstacy, yang dibeli dari Terdakwa.
Dilakukan penangkapan, ditemukan BB, 1 buah ricecooker merk Cosmos biru putih didalamnya terdapat 1 klip plastic berisi 86 butir ekstacy,logo tengkorak berat 35,63 gram. 1 klip plastic berisi 74 butir
pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak seberat 30,71 gram.
1 klip platik berisi 67 butir
pil ekstasi warna merah berlogo C seberat 18,32 gram.
Berada dalam dapur kos terdakwa,
Disita pula 1 buah Hp Oppo biru hitam, dilantai rumah kos
1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 1.750.000,- hasil penjualan pil ekstacy, dilakukan celana belakang.
Foto : Terdakwa Moch.Zamroni bin Saleh,
(atas kiri), Magicom untuk menyimpan 300 butir pil ekstacy, dan saksi penangkap Edi Prayitno anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, diruangan Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (06/05/2025).
Reporter; amiril






