INFO KULAKAN GANJA
Surabaya,— Sidang perkara pidana Pwnyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 2 ons, seharga Rp.2 juta, diciduk saat di Kantor Total Nusa Tour & Travel Jalan Girilaya 69, RT. 001, RW. 005, Banyu Urip,Surabaya,oleh anggota Polrestabes Surabaya, dengan Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono, bersama dengan
Terdakwa Abdhul Rachman Soleh Bin Muharry ( berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta PN. Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,”
Menetapkan barang bukti,
1 kantong plastik berisi batang, daun dan biji ganja, berat 2.583 gram, 1 HP Samsung 20 Warna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.800 juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim,Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono, melalui Penasehat Hukum, mengajukan permohonan Banding.
Sementara itu, untuk Terdakwa Abdhul Rachman Soleh Bin Muharry ( berkas penuntutan terpisah),telah dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, Dan akan menjalani sidang agenda Putusan pada Rabu 09 Juli 2025.
Diketahui, Pada Kamis 04 Oktober 2024 jam 08.00 wib, Abdhul Rachman Soleh Bin Muharry ( berkas penuntutan terpisah) kirim WA ke Isnan (DPO), untuk membeli ganja 2 ons.Pada Sabtu 05 Oktober 2024 jam 12.30 wib, Isnan membalas WA Abdhul Rachman, berisi “Merapat”,Abdhul Rachman mendapat kiriman share lokasi dan foto ganja diletakkan secara ranjau, di pinggir jalan Sarangan, Kec. Lowokwaru,Malang. Abdhul Rachman diminta Isnan (DPO) untuk membayar lebih dahulu Rp. 2.000.000,-, cara transfer ke rek. BCA an. My Zein, dan mengirim bukti transfer ke Isnan (DPO).
Pada jam 19.30 wib,Abdhul Rachman Soleh ( berkas penuntutan terpisah) mengambil ganja terbungkus kresek hitam di pinggir jalan Sarangan, Lowokwaru Malang.Setelah berhasil menerima ganja, Abdhul Rachman Soleh
membawa pulang ke rumahnya di Banyu Urip Wetan 2/95, RT. 006, RW. 006, Sawahan Surabaya,
diambil sedikit – sedikit untuk dikonsumsi sedangkan sisanya di simpan dalam pot bunga, di belakang rumahnya.
Abdhul Rachman Soleh membeli ganja kepada Isnan (DPO) sebanyak 3 kali :
Minggu 02 Juni 2024,50 gram, harga Rp. 700.000,-
Sabtu 17 Agustus 2024,30 gram harga Rp. 600.000,-.
Sabtu 05 Oktober 2024, 2 ons harga Rp. 2.000.000,-
Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono,menerima ganja dari saksi Abdhul Rachman Soleh ( penuntutan terpisah) pada Selasa 03 Desember 2024 jam 15.30 wib, Terdakwa mendapatkan 1kantong plastik berisi batang, daun dan biji,
di Kantor Total Nusa Tour & Travel Jalan Girilaya 69, RT. 001, RW. 005, Banyu Urip,Surabaya,Abdhul Rachman Soleh (dalam penuntutan tepisah) dan Terdakwa saat akan keluar dari dalam kantor, dilakukan penangkapan oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono dan Ridho Arbiyanto, Anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
1kantong plastik berisi batang, daun dan biji, berat 2,583 gram,
dalam saku baju kiri Terdakwa.
1unit Handphone Samsung S20 hitam,di atas meja Kantor Total Nusa Tour & Travel Jalan Girilaya 69, Surabaya.
Foto : Terdakwa Abdhul Rachman Soleh,dan Terdakwa Arif Tri Laksana, saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta PN. Surabaya,secara Offline.
Reporter; amiril






