SURABAYA – perkara pidana, perlakukan bejat, dengan cara memperkosa anak dibawah umur, yaitu anak korban NSG (13),dengan cara bujuk rayu, yang sebelumnya anak korban dipaksa meminum kopi Golda, lalu mengajak ke sebuah Hotel, masuk di sebuah gang di jalan Bongkaran No. 6 Surabaya,lalu melakukan persetubuhan kepada anak korban, sehingga anak korban mengalami robek pada selaput darahnya. Dengan Terdakwa Rizki Ramadhan bin Misru (alm), diruang Tirta PN.Surabaya.Rabu (10/12/2025).
Terhadap perkara ini, selain menuntut pidana pokok, Rolland E Potu Kuasa Hukum keluarga korban meminta restitusi ratusan juta rupiah.Terdakwa Rizki Ramadhan bin Misru (alm),menjalani sidang yang digelar secara tertutup. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban.
Saat ditemui usai sidang, Rolland mengungkapkan bahwa terdakwa Rizki Ramadhan mengkonfirmasi bahwa keterangan saksi fakta dan korban sesuai dengan uraian dalam dakwaan penuntut umum.
“Dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Rolland E Potu dihadapan awak media.
Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu mengatakan pemeriksaan hari ini melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa anak korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.
“Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak,” katanya.Rabu (10/12/2025).
Rolland kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.
“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber kuasa hukum.
Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi Golda kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.
Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya. “Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” ujar Rolland.
Ditegaskan juga Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.
“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.
Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,
Disebutkan, pada Senin, 03 Maret 2025, Terdakwa Rizki Ramadhan
bertemu anak saksi NSG di Mall Royal Plaza pada jam 16.00 wib, sedang mencari makan sehabis membantu di outlet orangtuanya, Terdakwa bertemu kembali dengan anak NSG di P9 Parkiran Mall Royal Plaza.Terdakwa minta ditemani beristirahat dan menceritakan tentang keluarganya.
Selanjutnya Terdakwa merayu anak NSG,Terdakwa yang berada di parkiran sepeda motor bertemu dengan anak NSG, bersama dengan pegawai outlet hendak pulang, namun dihadang Terdakwa dengan mengatakan ”Mbak ojok muleh dhisik poo”, dijawab anak NSG “Yo muleh seh,aku kesel,ngkok kebengen mulehe,aku diseneni mamaku”.
Terdakwa mengajak anak NSG ngopi dulu sebelum pulang, mengusir pegawai outlet agar pulang dulu.Namun anak NSG dan pegawai outlet bersikukuh tidak pulang sendiri-sendiri. Hingga akhirnya pegawai outlet pulang setelah diusir Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa mengambil jaket, helm, lalu memberikan kopi Golda kepada anak NSG,meski menolak untuk minum, Terdakwa memaksa untuk menerima kopi tersebut dan meminumnya sampai habis.Terdakwa memaksa anak NSG untuk membuntutinya dari belakang, Hingga melewatkan ke Kota Lama Surabaya dan Kya Kya.
Sampai masuk ke gang, didepan Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran No. 6, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Kemudian masuk ke hotel,membayar selama 1 jam. Terdakwa menggandeng Anak NSG,
anak NSG bertanya “opo iki mas”
dijawab Terdakwa ”wis menengo ae mbak”, anak NSG bertanya lagi “kok ngene se tempate”. Terdakwa membawa masuk NSG dalam kamar hotel.
Terdakwa memaksa anak NSG
membuka pakaian, anak NSG yang merasa ketakutan, menuruti Terdakwa, hingga Terdakwa menindih badan NSG,mencium pipi, dahi, dan bibir, kemudian memasukkan penis Terdakwa ke dalam Vagina anak NSG,maju mundur berulang-ulang sampai keluar darah pada Vagina anak NSG.Terdakwa penetrasi/klimaks mengeluarkan sperma di atas kasur hotel, merayu anak NSG, apabila hamil, Terdakwa akan tanggung jawab.
Berdasarkan Visum et Repertum an. anak korban NSG, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso. Kesimpulan :
Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 13 tahun.Ditemukan robekan lama pada selaput darah di arah jam dua, dan jam tujuh mencapai dasar akibat kekerasan tumpul. Robekan merupakan tanda penetrasi.
Berdasarkan Akta Kelahiran, Menyatakan anak Korban NSG,
Saat Terdakwa Rizki Ramadhan bin Misru (alm), melakukan persetubuhan, anak korban NSG, masih berusia 13 tahun.






