Kapolri dan Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan yang Dianggap Perparah Bencana Sumatera

Penyelidikan menyusul temuan kayu gelondongan di tiga provinsi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran dan memperburuk dampak banjir bandang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran pejabat dalam konferensi pers pembentukan Satgas Gabungan di Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah, berbicara di mikrofon) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua dari kiri, mengenakan batik cokelat) dan jajaran pejabat Polri serta Kementerian Kehutanan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Gabungan untuk menyelidiki kayu gelondongan di lokasi bencana Sumatera, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Satgas ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum kehutanan yang diduga memperburuk dampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

DITULIS PADA: 4 DESEMBER 2025

Jakarta, 4 Desember 2025 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk menyelidiki asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di tengah bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembentukan ini dilakukan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12), untuk menindaklanjuti atensi Presiden Joko Widodo atas temuan tersebut yang diduga memperparah kerusakan infrastruktur dan korban jiwa.

Pembentukan satgas diumumkan setelah pertemuan antara Kapolri dan Menhut. Jenderal Sigit menyatakan bahwa personel Polri telah diterjunkan ke lokasi dan akan bergabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan. “Kita akan melakukan pendalaman lebih dahulu bersama-sama dengan tim,” kata Kapolri, membuka peluang bergabungnya satgas lain untuk mempercepat penyelidikan.

Menhut Raja Juli Antoni menguraikan bahwa investigasi akan dilakukan dengan tiga pendekatan utama: penyelidikan gabungan dengan Polri, pemantauan menggunakan teknologi drone dan Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO), serta analisis citra satelit yang telah dijalankan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan di Sumatera Utara untuk diproses hukum.

Berdasarkan aturan umum, pengelolaan dan pemanfaatan hutan di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini menjadi landasan hukum untuk tindakan penyidikan terhadap aktivitas pembalakan liar (illegal logging). Pelaku usaha juga wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan penerbitan atau pencabutan izin ini merupakan kewenangan Menteri sesuai peraturan turunannya.

Langkah hukum ini terjadi saat Menhut Raja Juli menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di hari yang sama, anggota DPR menekankan bahwa bencana tidak hanya disebabkan cuaca, tetapi juga kerusakan hutan. Menhut menyatakan peristiwa ini menjadi titik balik untuk perbaikan tata kelola hutan nasional.

Sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh, Kementerian Kehutanan berencana mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk, dengan total luas mencapai 750.000 hektar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana.

Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa kejahatan kehutanan saat ini sering melibatkan penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk “mencuci” kayu ilegal hasil pembalakan liar agar terlihat legal. Untuk mencegahnya, pemerintah telah memberlakukan moratorium layanan administrasi kayu untuk skema PHAT di Areal Penggunaan Lain (APL).

Sepanjang 2025, Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut telah menangani beberapa kasus di wilayah yang sama, seperti penebangan liar di Aceh Tengah (Juni) dan pengungkapan kayu ilegal di Solok (Agustus) serta Kepulauan Mentawai (Oktober). Pemerintah menyatakan bahwa bencana di Sumatera disebabkan oleh kombinasi faktor cuaca ekstrem (Siklon Tropis Senyar), kondisi geomorfologi, dan kerusakan pada daerah tangkapan air (DTA).

Penyelidikan oleh Satgas Gabungan kini menjadi fokus utama. Kapolri dan Menhut berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Hasil penyelidikan, termasuk identitas 12 perusahaan dan 20 PBPH yang akan dicabut izinnya, dijanjikan akan dibuka kepada publik setelah mendapat persetujuan resmi dari Presiden.

Pembentukan satgas ini merupakan respons konkret pemerintah terhadap tuntutan publik untuk penegakan hukum di sektor kehutanan, sekaligus upaya menangani akar masalah kerusakan lingkungan yang diduga berkontribusi pada besarnya dampak bencana alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top