Jelang Pengesahan, Komisi III DPR Bantah Hoaks RUU KUHAP Soal Pencatutan LSM dan Kewenangan Aparat

Habiburokhman mengklaim 99,9% isi draf merupakan masukan masyarakat sipil dan menegaskan penyitaan serta penyadapan tetap memerlukan izin pengadilan.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, saat memberikan keterangan pers terkait polemik RUU KUHAP menjelang pengesahannya.

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mengenai sejumlah polemik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025). Jelang Rapat Paripurna pengesahan, ia secara tegas membantah dua hoaks utama yang beredar: tuduhan pencatutan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan isu pemberian kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum.

Habiburokhman menepis tuduhan bahwa Komisi III “mencatut” nama LSM dalam proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya justru telah membuka kembali pembahasan dan menerima masukan dari hampir 100 kelompok masyarakat sipil, termasuk berbagai LSM, dari Juli hingga November. Masukan tersebut, menurutnya, telah diklasterisasi dalam tabel yang mencantumkan pengusul, seperti Aliansi Jurnalis Independen, ICJR, perwakilan disabilitas, dan Universitas Indonesia.

“99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman, seraya menambahkan fokus masukan itu adalah penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.

Lebih lanjut, ia juga membantah keras isi poster hoaks di media sosial yang menyebut RUU KUHAP akan memberikan kewenangan berlebih kepada polisi tanpa izin hakim. Ia mengklarifikasi bahwa isu penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Namun, ia menegaskan bahwa sikap politik lintas fraksi di Komisi III adalah penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Terkait hoaks lain, Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 139 ayat 2 RUU KUHAP secara jelas mengatur bahwa semua bentuk pemblokiran rekening atau data online memerlukan izin hakim. Begitu pula dengan penyitaan. “Pasal 44 KUHA baru mensyaratkan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri,” katanya, membantah isu penyitaan HP atau laptop tanpa izin.

Ia juga meluruskan isu penangkapan sewenang-wenang. Menurutnya, penangkapan hanya bisa dilakukan setelah penetapan tersangka (memerlukan dua alat bukti), dan syarat penahanan di RUU KUHAP baru jauh lebih berat serta objektif dibandingkan aturan lama.

Habiburokhman justru berargumen bahwa KUHAP lama (buatan Orde Baru) yang saat ini berlaku lebih bermasalah dan subjektif, karena memungkinkan penahanan hanya berdasarkan tiga kekhawatiran penyidik. Ia mencontohkan kasus Roy Suryo, yang disebutnya sebagai korban KUHAP Orde Baru. “Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut UAP Orde Baru,” tegasnya.

Menanggapi laporan 11 anggota Panja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan manipulasi partisipasi, Habiburokhman menepis laporan itu dan menyebutnya “mengada-ngada,” serta kembali menegaskan aspirasi masyarakat sipil telah diakomodir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top