ISTRI  DITEBAS CELURIT, FEBRI SETIAWAN BABLAS BUI.

Lakukan penganiayaan terhadap istri belum mendapat penerangan hidup

Foto.sidang tuntut suami
sidang tuntut suami

INFO ISTRI  DITEBAS CELURIT,

Surabaya,

Sidang perkara pidana, Penganiayaan terhadap korbannya, hingga korban mengalami kuping putus ditebak pisau dan tekanan pisau di bagian lainnya, sehingga korban pingsan banyak mengeluarkan darah, dengan
Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto (22) Warga Jemur Wonosari Gg Lebar RT 03 RW 05 Wonocolo Surabaya,Pekerjaan Ngamen, Pendidikan SD, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto, melakukan tindak pidana,
“melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,”
“Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Polisi yang menangkap Terdakwa, Saksi menerangkan “Antara korban dan Terdakwa adalah teman sama-sama pengamen,korban jarang pulang karena T4,saat itu Terdakwa mau menyerahkan diri, tapi keduluan kita mendatangi terdakwa,” jelas saksi.Senin (04/08/2025).

Selanjutnya majelis menanyakan Jaksa, saksi korban Nico belum dihadirkan di persidangan,
“Saksi korban belum dihadirkan di persidangan,” tanya hakim,

“Kami telah memanggil saksi korban yang mulia, namun korban menerangkan kejadian dalam tulisan, mohon dapat dibacakan,”ujar Jaksa R.Ocky.

Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa, yang menerangkan bahwa saat terdakwa mencari istrinya Amelia, di rumah orangtuanya jalan Endrosono Gg 5 No. 16 A Surabaya, menemukan istrinya ada disana,

“Saat saya masuk kerumah orangtua Amelia, saya melihat istri saya kondisi berantakan, saya tanya ngapain disini, biasanya gak berani sendirian dirumah ini,sama siapa,?,Saya cek di kamar mandi ada korban posisi telanjang, katanya dia menemani istri saya,dalam hal apa?, lalu saya pukul, gak balas, saya suruh keluar, di atas lemari ada pisau peninggalan bapaknya Amel, saya ayunkan kena kuping sampai putus, saya pukul lagi,Lalu saya antar istri saya pulang ke rumah orangtuanya, setelah beberapa jam saya ditangkap,” terang Terdakwa Febri.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto menganiaya Niko Ony Saputra, membacok menggunakan clurit.Saat itu pada Kamis 24 April 2025, jam 20.00 wib, selesai ngamen, Terdakwa mencari istrinya Amelia Dwi Anggraeni, di jalan Ambengan Selatan Karya 16 Gubeng Surabaya namun tidak ada.

Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Wonocolo menanyakan keberadaan istrinya kepada orangtuanya,dikatakan Amelia tidak pulang sejak kemarin.Karena perasaan yang tidak enak, Terdakwa pergi ke rumah orang tua Amelia di jalan Endrosono gg.5 /16A Surabaya,Saat mengetuk pintu, yang membukakan pintu adalah Amelia.

Saat ditanya terdakwa, kenapa berani pulang ke rumah Endrosono Gg 5/16 A, padahal Amelia tidak berani kalau tinggal sendiri di rumah tersebut.Terdakwa curiga, mengecek ke kamar mandi, saat itu terdakwa menemukan Nico Ony Saputra dalam kamar mandi, keadaan tidak mengenakan pakaian.

Terdakwa bertanya kepada Nico
“KENOPO KOEN NAK KENE”, dijawab oleh Nico “AKU NANG KENE NGANCANI BOJOMU”.
Terdakwa memukul Nico mengenai pipi kanan atas.Terdakwa di usir keluar rumah,saat itu juga Terdakwa mengambil clurit yang ada di atas lemari, terdakwa terpancing emosi, terdakwa membacokkan clurit sebanyak 2 kali ke arah kepala bagian kiri dan mengenai telinga kiri serta bagian bawah mata Nico Ony Putra, bacokan yang kedua mengenai kepalanya.

Nico Ony Putra mengalami luka robek berdarah daerah kepala kiri dan atas serta telinga robek, kondisi lemas dan pingsan, karena mengeluarkan darah yang banyak.
Berdasarkan Visum Et Repertum pada 07 Mei 2025, pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo,
Kesimpulan :
Seorang laki-laki, berusia dua puluh tujuh tahun,Pada pemeriksaan ditemukan : Luka memar pada mata kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan, Luka robek pada pipi kiri.Kelainan diakibatkan kekerasan tumpul.Luka bacok pada telinga kiri, belakang telinga kiri,Kelainan akibat kekerasan tajam.

 

Foto : Terdakwa Moch.Febri Setiawan(22) Warga Jemur Wonosari Gg Lebar Wonocolo,menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.Senin (04/08/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top