Malang, 20 September 2025 Sebuah perseteruan tetangga yang awalnya seputar masalah parkir berubah menjadi peristiwa viral dan mengoyak reputasi akademik. Dr. Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, kini menghadapi tekanan sosial dan prosedur disipliner setelah video berisi adegan “guling-guling”nya tersebar luas di media sosial.
Kisah bermula dari cekcok antara Imam dan tetangganya, Sahara, yang pemicunya tampak sepele: keberadaan mobil-mobil rental yang diparkir di depan rumah sehingga mengganggu akses keluar-masuk. Menurut keterangan yang muncul ke publik, Imam merasa dirugikan dan sempat mengupayakan penataan lahan parkir yang dibiayai sebagian dari kantong pribadinya. Ia mengaku mengeluarkan sekitar Rp12 juta untuk meratakan sebidang tanah agar dapat dipakai bersama, kemudian mengusulkan iuran kecil kepada tetangga. Usulan tersebut menurutnya ditolak dengan nada marah.
Konflik sehari-hari itu memanas. Kedua pihak saling menuduh. Imam menuduh keluarga Sahara melakukan pelecehan, memasang musik keras saat ia mengajar di rumah, bahkan sampai menyiram cairan yang diduga kotoran manusia di depan pagar rumahnya. Sahara, sebaliknya, menggambarkan Imam sebagai sosok yang kerap membuat keributan, bahkan mengintimidasi tetangga dan memanfaatkan situasi untuk menekan lawan.
Pada 7 September 2025, titik api berubah menjadi ledakan publik. Sebuah video yang memperlihatkan Imam jatuh lalu berguling-guling di tengah adu argumen di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Merjosari, Kota Malang, beredar dan menjadi viral. Gambar kuat itu langsung mengubah sengketa lokal menjadi tontonan nasional. Dalam hitungan jam, narasi publik terbentuk: ada yang menilai gerakannya sebagai ekspresi kesakitan, ada juga yang menuduhnya berpura-pura.
Narasi makin memanas ketika Sahara mengunggah video lain di akun TikTok-nya, @sahara_vibesssss. Dalam video tersebut, Imam terlihat duduk dengan kepala terlilit perban plester cokelat. Sahara menuduh Imam “berakting” pura-pura stroke untuk memperkuat posisi hukum dalam laporan polisi yang diduga diajukan sang dosen. Tuduhan itu — yang menuduh adanya manipulasi dan kepura-puraan — segera menjadi amunisi bagi publik dan media.
Kekuatan visual dan narasi singkat membuat kasus ini cepat disederhanakan. Publik diberi dua citra mudah diingat: dosen yang eksentrik dan dramatis versus tetangga yang teraniaya. Penyederhanaan ini menghapus banyak nuansa tentang akar sengketa, konteks sosial lingkungan, dan riwayat aduan yang sudah lama berlangsung.
Selain viral di jagat maya, kasus ini menyeret dunia akademik. Tuduhan bahwa Imam melibatkan mahasiswa dalam konflik pribadinya menimbulkan kegugupan serius di lingkungan kampus. Sahara mengklaim bahwa pada 1 September 2025 puluhan mahasiswa didatangkan ke kediaman Imam untuk perkuliahan singkat yang kemudian berakhir dengan perintah “serbu” ke lokasi usaha rental milik Sahara. Beberapa mahasiswa yang dimintai keterangan mengaku mengikuti instruksi dosen tanpa paham maksud sebenarnya.
Versi Imam berbeda. Ia membantah telah memerintahkan mahasiswa untuk menyerbu. Menurutnya, perkuliahan di rumahnya adalah bagian dari konsep “rumah belajar” yang memang dihadiri atas permintaan mahasiswa. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa yang keluar secara bersamaan diklaimnya salah ditafsir sebagai aksi intimidasi. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Malang, Muhammad Walid, kemudian mengakui bahwa undangan melalui pesan WhatsApp memang dikirim untuk perkuliahan di rumah tersebut. Dekan menegaskan bahwa menyelenggarakan perkuliahan resmi di rumah pribadi melanggar aturan universitas.
Tekanan publik dan potensi pelanggaran etika akademik memaksa UIN Malang bergerak cepat. Pihak universitas membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara untuk menyelidiki kasus ini. Imam dinonaktifkan dari tugas mengajar di Fakultas Tarbiyah dan Pascasarjana. Senat universitas menangguhkan proses kenaikan jabatan akademik yang tengah diajukan Imam. Pihak kampus juga mengajukan permintaan investigasi independen kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk memastikan obyektivitas proses.
Dalam rentang waktu yang sama, kedua pihak membawa perseteruan ke ranah pidana. Pada 18 September 2025, Sahara mendatangi Polresta Malang Kota, didampingi kuasa hukumnya, Moh Zakki, dan melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu merujuk pasal-pasal KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal UU ITE yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui konten elektronik.
Sehari setelahnya, Imam melalui kuasa hukumnya, Austian Siagian, melaporkan balik Sahara. Laporan balik tersebut jauh lebih luas. Selain pencemaran nama baik, Imam menuding Sahara menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, pengancaman, dan bahkan menyebut tindakan memasuki pekarangan tanpa izin. Imam juga menyinggung dampak finansial dan profesional yang ia alami akibat unggahan di platform digital. Pilihan pasal UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28, menunjukkan bahwa perseteruan ini telah beralih ke medan hukum digital yang berisiko.
Kedua laporan menggambarkan pola penggunaan UU ITE yang kini sering terlihat dalam konflik interpersonal. Jika sebelumnya perselisihan tetangga berakhir di meja musyawarah atau pengadilan perdata, kini digitalisasi dan kemudahan melaporkan konten membuat jalur pidana jadi pilihan. UU ITE, yang dimaksudkan untuk mengatur informasi elektronik, menjadi “pedang bermata dua” yang bisa menjerat pengkritik maupun menjadi alat balas dendam.
Di tengah bisingnya saling lapor itu, pembelaan Imam terhadap aksi “guling-guling” menjadi sorotan tersendiri. Ia mengklaim tindakannya didasari sebuah teori yang, menurut versinya, memperlihatkan cara melawan gejala awal stroke dengan gerakan fisik untuk mencegah kondisi menjadi lebih parah. Imam menegaskan bahwa ia seorang doktor dan mengaitkan tindakannya dengan referensi akademis. Klaim semacam ini menuai skeptisisme dari kalangan medis. Secara ilmiah, tidak ada bukti bahwa berguling atau gerakan konvulsif dapat mencegah atau menghentikan stroke. Penjelasan itu lebih mungkin dilihat sebagai rasionalisasi pasca kejadian—usaha mempertahankan citra diri ilmiah di tengah cemoohan publik.
Dampak praktiknya nyata. Pada 16 September 2025, Imam mengajukan surat pengunduran diri. Ia menyebut kondisi belajar-mengajar yang tidak kondusif sebagai alasan, dan mengaku tidak lagi mendapat respons dari mahasiswa. Bagi institusi, tindakan tersebut menutup bab yang rumit: reputasi kampus harus dijaga, sementara proses hukum dan disipliner masih berjalan.
Kasus ini memunculkan beberapa pelajaran dan pertanyaan mendasar. Pertama, media sosial dapat mereduksi konflik kompleks menjadi momen viral yang menghukum cepat tanpa klarifikasi kontekstual. Kedua, institusi akademik harus punya protokol tegas untuk menangani pelanggaran etika dosen, terutama bila melibatkan mahasiswa. Ketiga, regulasi elektronik seperti UU ITE perlu ditafsirkan dan diterapkan dengan hati-hati agar tidak mematikan ruang kritik yang sehat sekaligus memberi perlindungan terhadap pencemaran yang nyata.
Hingga 20 September 2025, proses penyidikan di kepolisian masih berada pada tahap awal dan beberapa dokumen internal kampus belum dipublikasikan secara lengkap. Banyak fakta masih satu arah dan menunggu verifikasi. Yang sudah jelas adalah bahwa sebuah perselisihan tetangga kecil telah menjadi masalah publik besar, memakan reputasi akademik, dan membuka lembar baru perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi di era digital.
Kasus ini belum berakhir. Pihak kepolisian, universitas, dan kedua belah pihak kini menunggu proses hukum dan disipliner yang dapat memberi kepastian. Sementara itu, masyarakat menyaksikan bagaimana sebuah konflik privat dapat berubah menjadi saga hukum dan moral di hadapan publik.






