DISURUH BAYAR PAJAK  MOBIL PICK UP DAN BPKB,  DIGADAIKAN Rp.65 JUTA. HARI SUNTORO DIHUKUM 30 BULAN BUI.

Info penggelapan 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatan, 1 unit mobil pick up Nopol L9170 VG, beserta BPKB mobil dan STNK nya, an.Intin Wahyuni, pemilik UD.Karya Sejahtera, yang bergerak di bidang Percetakan. Saat mobil Pick Up tersebut akan dibayarkan pajaknya dan mengganti plat nomor, justru BPKB mobil pick up digadaikan Rp 50 juta di BFI Finance, dan unit mobil pick up digadaikan Rp.15 juta kepada Hari (DPO), dengan Terdakwa Hadi Suntoro, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Made Yuliada, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Hadi Suntoro, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.” dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”Kamis (26/06).

Menyatakan barang bukti,
2 lembar surat somasi.
1lembar fotocopy serah terima BPKB, 4 januari 2023 yang telah dileges. 1lembar fotocopy STNK yang telah dileges. 4 lembar fotocopy legalisir BPKB pick up warna hitam 2014 Nopol L-9170_VG an intin wahyuni.
1bendel fotocopy legalisir bukti pengajuan pinjaman an. Hadi Suntoro di PT BFI Finance Indonesia.*Tetap terlampir dalam berkas*.

Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Hadi Suntoro Menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, Terdakwa Hadi Suntoro sebagai karyawan UD Karya Sejahtera (BKS) milik Intin Wahyuni, bergerak dibidang percetakan sejak 2016 hingga 2019 dengan upah Rp 2.730.000,-, Tugas Terdakwa membantu Intin Wahyuni mengelola usaha percetakan, terutama sejak 2019 hingga 2023, saat saksi Intin Wahyuni harus merawat suaminya yang sakit.

Bulan Januari 2023 saksi Intin Wahyuni meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengurus bayar pajak dan mengganti plat nomor 1unit pick up Tipe S402RP TMRF JJ KP hitam, Nopol L 9170 VG an. Intin Wahyuni,karena memang selama ini Terdakwa yang mengurus 1unit pick up tersebut,sebagai kendaraan operasional.

Pada Rabu 04 Januari 2023 jam 10.00 wib, di UD.BKS,Terdakwa menerima 1unit pick up, Nopol L9170 VG an. Intin Wahyuni, 1 BPKB pick up Nopol L9170 VG an.Intin Wahyuni, serta STNK pick up Nopol L9170 VG an. Intin Wahyuni, dari saksi Intin Wahyuni untuk diuruskan pembayaran pajak dan ganti plat nomor.

Namun, pada 02 Februari 2023 Terdakwa menggadaikan 1 BPKB pick up tersebut ke PT BFI Finance Indonesia, Tbk Cab. Waru Sidoarjo, sebagai jaminan, dengan hutang Rp 50.250.000,-,Kemudian dilakukan survey 1 unit pick up warna hitam Nopol L9170 VG an. Intin Wahyuni, dan usaha percetakan di jalan Jugruk Rejosari IV/2, Kandangan Kec. Benowo Surabaya, hari itu juga.

Di pertengahan bulan Maret 2023 Terdakwa meminta saksi Sutikno mengantarkan 1 unit pick up warna hitam, Nopol L9170 VG an. Intin Wahyuni ke Gedangan Sidoarjo, mengatakan untuk diganti plat nomornya.Namun kini Terdakwa menggadaikan 1 unit pick up tersebut kepada Hari (DPO) Rp 15.000.000,-.Uang hasil gadaikan 1 unit pick up tersebut, di gunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Intin Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,-.

Foto* : Terdakwa Hadi Suntoro, menjalani sidang agenda Putusan Hakim dipimpin ketua majelis hakim I Made Yuliada, diruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara Offline.

Reporter; BS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top