DALIH NAFKAHI KELUARGA TERHUBUNG BANDAR ‘PENCENG (DPO) MUBARAK DAN ARI SAPUTRA TERJERAT JARINGAN SABU 40 GRAM

Foto: Terdakwa Moh. Mubarak alias Barok dan Ari Saputra saat menjalani sidang di Ruang Kartika PN Surabaya.

SURABAYA – Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 40 gram digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Moh. Mubarak alias Barok bin M. Soleh Imron dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), didakwa sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan seorang bandar berinisial Penceng, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan peran sebagai perantara jual beli sabu. Dari aktivitas ilegal tersebut, para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, dengan potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 05 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Fakta persidangan mengungkap, pada Juli 2025, Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga, namun justru berujung pada rencana peredaran narkotika. Ari kemudian memberikan kontak bandar sabu Penceng (DPO).

Setelah berkomunikasi langsung, Mubarak mendapat pasokan sabu yang kemudian diranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Pada 19 Juli 2025, Mubarak mengambil sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran dan membawanya ke rumahnya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya. Dari jumlah tersebut, 2 gram diserahkan kepada Ari Saputra, sedangkan 38 gram lainnya dibagi dua, masing-masing 19 gram, untuk diedarkan kembali, termasuk kepada pihak lain yang perkaranya diproses secara terpisah.

Namun, pada 21 Juli 2025, Moh. Mubarak ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam beberapa klip plastik, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan Ari Saputra di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit ponsel.

Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, dengan ancaman pidana berat mengingat peran mereka sebagai mata rantai peredaran narkotika dan keterkaitannya dengan bandar yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top