SURABAYA — Pengerjaan proyek infrastruktur lingkungan berupa pembangunan saluran U-ditch ukuran 40×60 cm dan pemasangan paving di Jalan Wonorejo Indah Timur VI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode RUP 57650641 ini dinilai memiliki sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari penerapan teknis sipil di lapangan hingga tata kelola administrasi kontrak. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp671,3 juta dan dimenangkan oleh penyedia jasa CV Rizquna pada 28 Juli 2025. Namun, realisasi di lapangan per 30 September 2025 menunjukkan adanya diskrepansi antara standar kelayakan konstruksi dengan fakta yang tergelar.
Hasil verifikasi lapangan dan penelusuran redaksi menemukan indikasi kuat lemahnya Quality Control (QC) atau pengendalian mutu material. Pada titik koordinat Lat -7.312074° dan Long 112.799249°, tepatnya di depan persil nomor 26, ditemukan tumpukan material penutup saluran (cover U-ditch) yang tidak memiliki identifikasi pabrikan maupun label Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam disiplin teknik sipil, ketiadaan marking atau cap pada produk beton pracetak (precast concrete) merupakan isu fatal. Identifikasi visual ini seharusnya menjadi validasi awal bahwa produk tersebut diproduksi oleh batching plant yang tersertifikasi dan telah melalui serangkaian uji laboratorium, termasuk uji kuat tekan beton (compressive strength test). Tanpa identitas yang jelas, sulit bagi pengawas lapangan maupun masyarakat untuk memverifikasi apakah material yang dikirim sesuai dengan Product Data Sheet (PDS) yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis (Spektek).
Masalah teknis tidak berhenti pada material beton. Metode pelaksanaan kerja atau method statement untuk pekerjaan paving juga tampak diabaikan. Pengamatan visual menunjukkan lapisan dasar (subgrade) dan lapisan pasir alas (bedding sand) yang digelar tidak merata dan terindikasi kurang pemadatan. Dalam konstruksi perkerasan blok beton, keseragaman dan kepadatan lapisan bedding adalah kunci untuk mencegah terjadinya penurunan diferensial (differential settlement) atau amblasnya permukaan jalan di kemudian hari. Jika lapisan di bawahnya tidak stabil, beban lalu lintas sekecil apa pun akan menyebabkan deformasi struktur jalan, yang pada akhirnya membebani anggaran daerah untuk biaya pemeliharaan atau maintenance yang seharusnya tidak perlu terjadi dalam waktu dekat.
Selain aspek teknis sipil, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi juga terlihat minim penerapan. Material galian dan beton pracetak diletakkan di badan jalan tanpa adanya rambu peringatan, traffic cone, atau pita pengaman (safety line). Hal ini jelas melanggar kaidah Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan jasa konstruksi, mengingat lokasi proyek berada di area permukiman padat yang aktif dilalui warga. Risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua pada malam hari, menjadi sangat tinggi akibat kelalaian prosedur ini.
Dari sisi administrasi pengadaan barang dan jasa, proyek ini menggunakan mekanisme e-purchasing atau pembelian melalui katalog elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Meskipun mekanisme e-purchasing dirancang untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi, hal ini tidak menggugurkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melakukan pemeriksaan barang (material on site).
Secara hukum administrasi negara, PPK memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa barang yang dikirim oleh penyedia sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak payung atau surat pesanan. Jika ditemukan bahwa item U-ditch yang diterima tidak sesuai dengan merek, dimensi, atau mutu beton yang tertera di etalase e-katalog (misalnya mutu beton K-350 atau K-400), maka PPK wajib menolak material tersebut. Penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi (non-conformance) dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian keuangan negara jika pembayaran tetap dilakukan penuh, dan hal ini dapat menyeret para pihak ke ranah hukum pidana korupsi atau minimal tuntutan ganti rugi.
Kekhawatiran warga semakin memuncak dengan adanya laporan terhentinya aktivitas pekerjaan selama lima hari berturut-turut, yakni pada periode 23 hingga 27 September 2025. Dalam manajemen proyek konstruksi, jeda kerja tanpa alasan kahar (force majeure) yang jelas merupakan indikasi deviasi negatif terhadap kurva-S atau jadwal pelaksanaan. Secara kontraktual, keterlambatan ini dapat memicu penerbitan Surat Peringatan (SP) atau bahkan pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) untuk pembuktian keterlambatan. Jika penyedia tidak dapat mengejar ketertinggalan prestasi pekerjaan, maka sanksi wanprestasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak dapat diberlakukan sesuai klausul yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Terkait berbagai temuan ini, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, melalui pesan tertulis pada 27 September 2025. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab bagi otoritas terkait. Redaksi menanyakan perihal justifikasi teknis penerimaan material tanpa label, alasan terhentinya pekerjaan, serta langkah mitigasi K3 yang akan diambil. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan substantif atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak dinas.
Ke depan, transparansi dokumen menjadi kunci penyelesaian polemik ini. Publik mendesak agar dokumen kontrak, Bill of Quantities (BoQ), serta hasil uji laboratorium independen (seperti core drill test) dapat diakses atau diperiksa oleh Inspektorat Kota Surabaya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Audit teknis dan administratif diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran Rp671,3 juta uang rakyat ini tidak terbuang percuma untuk infrastruktur yang kualitasnya di bawah standar. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penurunan spesifikasi mutu (downgrade spec), maka hal ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
![]()






