BPOM Rilis Daftar Lengkap 108 Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker dan Ginjal, Cek Mereknya di Sini

Temuan kosmetik berbahaya senilai Rp 26,2 miliar didominasi oleh krim pemutih bermerkuri dan tata rias mengandung pewarna tekstil.

Deretan meja panjang menampilkan berbagai merek kosmetik ilegal hasil sitaan yang ditata bertingkat dalam acara konferensi pers BPOM, dengan layar latar belakang bertuliskan "Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Menjelang Akhir Tahun 2025".
BPOM memamerkan barang bukti ratusan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan intensif menjelang akhir tahun 2025 dalam konferensi pers di Jakarta. Temuan yang didominasi krim pemutih dan tata rias tanpa izin edar ini bernilai total lebih dari Rp 26,2 miliar dan berisiko memicu kanker serta kerusakan ginjal.

Ditulis pada: 13 Desember 2025 

Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengumumkan temuan 108 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya dan beredar tanpa izin edar. Dalam operasi intensifikasi pengawasan yang digelar serentak pada 10–21 November 2025, BPOM berhasil mengamankan 408.054 unit produk dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 26,2 miliar.
Produk-produk ini disita karena terbukti mengandung zat karsinogenik (pemicu kanker) seperti merkuri dan pewarna Merah K3.Operasi ini menyasar 984 sarana produksi dan distribusi di seluruh Indonesia. Hasilnya, 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Pelanggaran terbesar didominasi oleh kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 94,3 persen, yang mayoritas merupakan produk impor ilegal.
Sisanya meliputi kosmetik kedaluwarsa, kosmetik mengandung bahan dilarang, dan produk yang tidak sesuai definisi kosmetik.Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan adalah merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna Merah K3. Paparan bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping fatal, mulai dari kerusakan kulit permanen, okronosis (kulit berubah warna menjadi biru kehitaman), gangguan ginjal, hingga kanker. BPOM memperkirakan intervensi ini berhasil mencegah kerugian kesehatan dan ekonomi masyarakat hingga Rp 1,84 triliun.
Berdasarkan data BPOM, berikut adalah rincian merek kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (Merkuri, Hidrokuinon, Asam Retinoat) dan produk ilegal lainnya:

1. Kelompok Krim Pemutih & Perawatan Wajah (Skincare)

Kelompok ini mendominasi temuan dengan kandungan Merkuri dan Hidrokuinon. Merek-merek tersebut antara lain:

  • HN (Cream Siang, Sabun, Toner)
  • Tabita (Daily Cream, Nightly Cream, Tabita Glow Night Cream)
  • Temulawak New (Day & Night Cream)
  • Natural 99 (Vitamin E Jingga & Putih)
  • Dr. Pure (Moisten-Skin Cream Night Cream – mengandung Asam Retinoat)
  • Diamond Cream (Whitening & Anti Acne) & Diamond Gold
  • Clariderm (Day Cream)
  • C Collagen Plus (Vit E Day & Night Cream)
  • Herbal Plus (New Day & Night Cream)
  • La Bella (Night Cream)
  • Rose (Cream White & Natural Cream)
  • 4K Plus (Whitening Night Cream)
  • Dr. Gold (Super Quality SPF 30)

2. Kelompok Skincare “Racikan” & Merek Baru (Izin Dicabut/Palsu)

BPOM menemukan banyak produk yang izin edarnya telah dicabut atau diproduksi oleh pihak tidak berhak:

  • Maxie (Glowing Night Cream)
  • Dinda Skincare (Lotion Booster & Bibit Pemutih)
  • R&D Glow (Day & Night Cream)
  • NRL (Cosmetic Premium Day & Night Cream)
  • SW Glow’s (Handbody)
  • Saraskin Cosmetic (Day Cream)
  • SCI Beauty (Night Cream Pelicin)
  • New WSP (Day & Night Cream)
  • RK Glow (Beauty Lotion Booster)
  • Dubai Ria (Body Lotion)
  • F&A Skin Glow (Night Cream Exclusive)

3. Kelompok Tata Rias (Makeup) & Dekoratif

Ditemukan mengandung pewarna tekstil (Merah K3) dan tanpa izin edar:

  • Lameila (Eye Shadow 01 & 03 positif Merah K3, serta BB Cushion, Lip Glaze, Blush)
  • Implora (Waspada produk palsu/ilegal) & Heng Fang (Lipstick)
  • Tanako (Magic Lipbalm)
  • Tutu Time (Eyeshadow, Lipstick, Blusher)
  • SevenCool Fashion Make Up (Highlighter)
  • ADS (Fashion Colour Make Up Kit)
  • SVMY (Concealer & Cream)
  • Uslike (Liptint)
  • Vibely (Mascara) & Young & Beauty (Eyeliner)

4. Kelompok Perawatan Kuku (Kuteks/Nail Polish)

Rata-rata produk ini tidak memiliki izin edar:

  • Aovier, Charm Star, Cuihu’er, Gluezi
  • Hello Lovely Girls, Misscheering, O’Yafun
  • Risyal, Venalisa, ZYZC, Loves Me
  • BNC (Manicure Vitamin)

5. Kelompok Masker & Perawatan Tubuh Lainnya

  • Huasurv & Hunmui (Masker wajah)
  • Sadoer (Collagen Lotion & Masker)
  • Meidian (Green Mask Stick)
  • Oho (Firming Breast Gel)
  • Mejisoo (Hair Removal Cream)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi perlindungan konsumen, setiap sediaan farmasi yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenai sanksi pidana dan administratif yang berat.

Selain menyisir toko fisik, BPOM juga melakukan patroli siber yang intensif. Ditemukan 5.313 tautan penjualan kosmetik ilegal di berbagai platform marketplace dan media sosial. Lima wilayah dengan volume pengiriman transaksi ilegal tertinggi terdeteksi di Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Kota Medan. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan (take down) tautan-tautan tersebut.

Dampak penggunaan kosmetik bermerkuri sangat berbahaya. Merkuri dapat terserap ke dalam tubuh dan merusak sistem saraf, menyebabkan tremor, gangguan cemas, hingga kerusakan ginjal. Sementara itu, Hidrokuinon yang digunakan tanpa resep dokter dapat menyebabkan kulit terbakar dan okronosis permanen. Pewarna Merah K3 yang sering ditemukan pada eyeshadow dan blush on murah diketahui bersifat karsinogenik (penyebab kanker).

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan kosmetik yang menjanjikan kulit putih instan dalam waktu singkat. Konsumen diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan produk memiliki nomor notifikasi BPOM yang asli dan dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile.

Tindakan tegas pemusnahan produk dan proses hukum terhadap produsen maupun distributor nakal akan terus dilakukan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang fatal akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top