Info Surabaya
.Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, harga 500 ribu, membeli dari Sahal (DPO), dengan cara patungan, yang dipecah menjadi 7 poket sabu, dijual satu poket, dipakai 1 poket, sisa 5 poket diciduk polisi, dengan para Terdakwa, Terdakwa Museki alias Zaki bin Mat Bekri,Terdakwa Fahrur Rozi bin Ach.Radji, dan Terdakwa Saari bin Mat Sidi,dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Kartika PN.Surabaya, Secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Museki alias Zaki, Terdakwa Fahrur Rozi dan Terdakwa Saari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”
”percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa Museki alias Zaki, Terdakwa Fahrur Rozi dan Terdakwa Saari,dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.”Rabu (23/07/2025).
Menyatakan barang bukti,
5 kantong plastik klip berisi sabu berat 0,271 gram,1 pipet kaca yang dalamnya berisi sabu, berat
0,005 gram.2 buah sekrop dari sedotan plastik, alat hisap sabu (bong),1 buah Hp Iphone 12,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.100.000,-
Dirampas untuk Negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 30 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim
Diketahui, pada Selasa 4 Maret 2025 jam 20.00 wib, di Jalan Srengganan Surabaya,Terdakwa Fahrur Rozi mengajakTerdakwa Museki alias Zaki untuk memakai sabu, sepakat membeli sabu cara patungan, Terdakwa museki Rp.100 ribu, terdakwa fahrur rozi Rp.400 ribu,Kemudian Terdakwa Fahrur hubungi teman bernama Sahal (DPO) sepakat menjual sabu-harga Rp.500 ribu, sebanyak 7 poket sabu.Lalu Terdakwa Fahrur pulang ke rumah Terdakwa Museki di Sidodadi 4/12-A, Simokerto Surabaya.
Selanjutnya pada Rabu 05 Maret 2025, jam 05.30 wib, Terdakwa Museki menjual 1 poket sabu ke seseorang mengaku suruhan Fikri Rp.100 ribu.Pada Rabu 05 Maret 2025 jam 10.00 wib,di rumah jalan Bolodewo No.7, Simolawang, Simokerto Surabaya,Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Museki, Terdakwa Fahrur dan Terdakwa Saari,pada saat akan memakai sabu secara bersama – sama.Dilakukan penggeledahan saksi Arafat Jihat dan Saksi Yogi Indra dengan Tim Polrestabes Surabaya.
Ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing – masing (0,065, 0,067, 0,070, 0,064, 0,005) gram.
2 sekrop sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan dalam Almari.Uang hasil penjualan sabu Rp.100 ribu, didalam dompet terdakwa Museki.1 buah Hp Iphone 12 milik Fahrur.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Foto : Terdakwa, Terdakwa Museki alias Zaki bin Mat Bekri,Terdakwa Fahrur Rozi bin Ach.Radji, dan Terdakwa Saari bin Mat Sidi, agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Kartika PN.Surabaya, Secara Vidio Call.
Reporter; bagus






