Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga pelaku investasi bodong yang beroperasi dengan modus arisan berimbal hasil tinggi. Alexa Dewi (29) asal Jombang, Mitaresa (35) asal Sampang Madura, dan Rully Febriana (29) asal Gresik, harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menipu sejumlah korban melalui grup WhatsApp bernama CV. Cuan Grup dengan menjanjikan keuntungan mencapai 17 persen per bulan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ira Wati menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan yang dilakukan secara berulang kali.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan rincian sebagai berikut: Alexa Dewi dijatuhi hukuman penjara selama 26 bulan atau setara dengan 2 tahun 2 bulan, Rully Febriana divonis 24 bulan atau 2 tahun penjara, sementara Mitaresa mendapat vonis paling ringan yakni 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara.
Putusan tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Alexa Dewi dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara, Mitaresa 2 tahun 8 bulan penjara, dan Rully Febriana 3 tahun penjara. Keringanan vonis ini kemungkinan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang muncul dalam persidangan.
Modus Operandi Arisan Investasi Berkedok Keuntungan Fantastis
Berdasarkan fakta persidangan, skema penipuan ini telah berjalan sejak tahun 2021. Alexa Dewi sebagai inisiator membentuk grup WhatsApp dengan nama “Member CV. Cuan Grup” yang berhasil merekrut sekitar 300 anggota. Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan Mitaresa yang berperan sebagai komisaris dan Rully Febriana yang bertugas sebagai administrator.
Ketiganya secara rutin menawarkan program yang mereka sebut sebagai “arisan investasi” dengan iming-iming profit mencapai 17 persen per bulan, angka yang jauh melampaui tingkat pengembalian investasi wajar pada umumnya. Para korban dijanjikan akan menerima pengembalian modal secara penuh ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan. Namun dalam praktiknya, dana yang disetor oleh para investor justru digelapkan oleh ketiga terdakwa.
Tiga Korban Rugikan Ratusan Juta Rupiah
Persidangan berhasil mengungkap tiga korban utama yang mengalami kerugian signifikan akibat skema investasi bodong ini. Imaniar Kurniasari tercatat mentransfer dana investasi sebesar total Rp200 juta pada Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, ia hanya menerima keuntungan sebesar Rp34 juta, sementara modal pokoknya tidak pernah dikembalikan.
Korban kedua, Silvia Rachmawati, menyetorkan dana sebesar Rp70 juta namun hanya menerima pengembalian sebesar Rp8,5 juta. Kondisi paling merugikan dialami oleh Elissar Sampouw yang menyerahkan dana investasi sebesar Rp200 juta dan sama sekali tidak menerima pengembalian baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Akumulasi kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp470 juta, angka yang mencerminkan besarnya dampak finansial dari tindak pidana penipuan berkedok investasi ini.Bukti Digital dan Transaksi Perbankan Jadi Alat Bukti Kuat
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai alat bukti yang memperkuat dakwaan. Bukti-bukti tersebut meliputi mutasi rekening Bank Central Asia atas nama CV. Cuan Grup yang menunjukkan arus keluar masuk dana, serta tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang memuat ajakan dan promosi program investasi tersebut.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan sejumlah bilyet giro yang dijanjikan kepada korban sebagai instrumen pengembalian dana. Namun, bilyet giro tersebut terbukti tidak dapat dicairkan, menambah bukti bahwa keseluruhan skema ini merupakan modus penipuan terencana.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan mencakup mutasi rekening bank milik para korban untuk periode Juni hingga September 2023, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp “Member CV. Cuan Grup”, serta bilyet giro yang gagal dicairkan. Majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai bagian dari dokumentasi hukum.
Kasus ini menambah deretan penanganan investasi ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar dan tidak memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.






