ANIAYA KORBANNYA DARI PERGURUAN SILAT PSHT

KORBAN DIHAJAR BERSAMA - SAMA, DIO KRISNA FATHONI DIHUKUM 6 BULAN BUI.

Foto; agenda putusan hakim
Foto; agenda putusan hakim

Surabaya,— Sidang perkara pidana ditangkap dengan cara mengeroyok korbannya yang memakai
jaket hoodie hitam bertulis Sakura, lambang perguruan silat PSHT, sepeda motor korban dihentikan, dianiaya bersama – sama, dengan
*Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni* bersama dengan (Wahyu Tri Utomo, Krisna Handaru Mukti, Alfian Zacky Shevchenko Ardiansyah, Fajar Rama Alvaro, Adhe Ranto Surbiantoro) (masing-masing datangan berkas terpisah), Agen alias Aldi (DPO), 1 teman Agen dan 2 teman Adhe, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Satyawati Yun Irianti, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan pencurian dengan pemberatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP” dan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.Menetapkan lamanya penangkapan dan terasing yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Senin (03/11/2025)

Menetapkan barang bukti,
1 jaket / hodey warna hitam yang termasuk SAKURA tidak ada ukuran. 1HP merk Realmi 8i ungu
Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Dafa Aditya.
1helm KYT putih strip hitam merah.
1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy merah hitam Nopol: L-6051-DAQ an. Heru Septiyas alamat Manukan Lor 6 Kel. Banjarsugihan Kec.Tandes, Surabaya, kunci kontak tanpa STNK.Dikembalikan kepada Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin, dari Kejari Surabaya, yang menuntut pembela dengan hukuman penjara 1 tahun.

Diketahui, Pada Sabtu 05 Juli 2025 jam 02.00 wib,Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni,
bersama dengan teman – temannya diatas, merupakan anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau Kera Sakti (KS) sedang berkumpul di warkop angkringan Pojok SWK Karah Agung Surabaya, dijaga Wahyu Tri Utomo, sambil minum Arak Bali.

Selesai minum Agen alias Aldi mengajak jalan-jalan, pergi bersama teman – teman,
menggunakan sepeda motor dan menunggu di jalan Joyoboyo Surabaya depan SPBU/Taman Ronggolawe, sedangkan responden bersama Wahyu Tri Utomo menyusul, menutup warung angkringan dulu,Terdakwa bersama Wahyu Tri Utomo menyusul menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah Nopol: L-6051-DAQ milik penipu.

Ketika sedang berkumpul di jalan Joyoboyo Surabaya depan SPBU/Taman Ronggolawe, melintas saksi Muhammad Daffa Aditya dibonceng oleh Gojek, Daffa
memakai jaket hoodie hitam seperti Sakura, lambang perguruan silat PSHT dan PSHT sering membuat replika.

Agen alias Aldi berteriak “iku sakura, kejar” sehingga menuntut bersama dengan teman-temannya mengejar Muhammad Daffa Aditya. sampai di depan terminal TIJ Joyoboyo, Alfian Zacky Shevchenko Ardiansyah bersama dengan Krisna Handaru Mukti berhasil menghentikan Gojek yang membonceng Daffa Aditya, menendang sepeda motor Gojek, menarik paksa jaket hoodie yang dikenakan hingga saksi terjatuh,

Kemudian Agen turun dari sepeda motor ikut menarik paksa jaket hoodie, bersama dengan pemukul melakukan pemukulan serta tendangan Saksi berulang kali hingga jaket berhasil dilepas dan Saksi telanjang dada, teman penipu lainnya ikut membantu membungkus Saksi agar tidak bisa kabur.

Terdakwa bersama Agen melakukan pemukulan terhadap korban,berulang kali, mengambil paksa / merampas satu buah handphone merk Realme 8i ungu dan uang Rp. 50.000,- yang ada di saku jaket, tidak lama terdengar suara tembakan dari Pihak Kepolisian, pencuri bersama temannya berusaha melarikan diri, namun pencuri berhasil diamankan.

Akibat perbuatan curang bersama dengan Wahyu Tri Utomo, Krisna Handaru Mukti, Alfian Zacky Shevchenko Ardiansyah, Fajar Rama Alvaro, Adhe Ranto Surbiantoro, Agen als Aldi, 1 teman Agen dan 2 teman Adhe tersebut, Saksi Muhammad Dafa Aditya mengalami luka memar di lutut kanan luka memar di kepala kanan 2 buah, luka memar di pipi kiri dan luka tersebut disebabkan dengan benturan benda,
Hasil visum et repertum, 06 Juli 2025, Rumah Sakit Islam Surabaya. Jalan A. Yani No.24 Surabaya.

Foto : Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni, menjalani agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (03/11/2025).

Editor; bagus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top