TABIR LENTERA NUSANTARA.COM
SURABAYA – Berakhir sudah drama hukum selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Kartika, Senin (23/2/2026).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Vinna melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, tegas Hakim Pujiono saat membacakan putusan.
Putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut empat bulan penjara. Meski demikian, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Secara konstruksi hukum, majelis menilai seluruh unsur delik telah terpenuhi. Unsur kekerasan psikis terbukti berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan psikiatri. Hakim juga menegaskan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindakan terdakwa.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan KDRT yang sebelumnya diajukan Vinna ke Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris.Dalam kesepakatan itu, Sena diwajibkan memberikan kompensasi Rp 2 miliar, nafkah bulanan Rp 75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp 5 miliar. Sebagai konsekuensinya, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali ke keluarga.
Fakta persidangan mengungkap, kewajiban tersebut telah dipenuhi. Uang Rp 2 miliar ditransfer dan nafkah bulanan dibayarkan. Untuk rumah senilai Rp 5 miliar, terdakwa diberi kesempatan memilih sesuai keinginannya. Namun setelah menerima uang, Vinna tidak kembali ke rumah. Ia justru mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024 dan meninggalkan suami serta tiga anaknya.
Majelis menilai tindakan tersebut bukan sekadar konflik rumah tangga, melainkan perbuatan sadar yang terarah dan menimbulkan tekanan psikis serius terhadap korban. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut terdakwa mengetahui konsekuensi dari perjanjian yang dibuatnya.
Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi, tegas Hakim Pujiono.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, dan perbuatannya menimbulkan penderitaan batin bagi korban. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dampak psikologis terhadap korban menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga berkepanjangan.
Ketegangan bahkan memuncak saat upaya perdamaian lanjutan di kejaksaan. Alih-alih berdamai, terdakwa disebut kembali meminta Rp 20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Sikap tersebut dinilai memperkuat adanya niat jahat dan pola tekanan psikis terhadap korban.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa kekerasan psikis dalam rumah tangga bukan perkara sepele. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak diajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa wajib menjalani pidana.
Meski masih menyatakan pikir-pikir putusan telah berdiri di atas pembuktian lengkap dan pertimbangan hukum yang tegas. Vonis empat bulan penjara dinilai proporsional dan sejalan dengan tuntutan jaksa sebuah konsekuensi hukum atas perbuatan yang terbukti di muka persidangan.






