Surabaya – Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Dua terdakwa, Siska Andriani dan Arfian Christiawan, terbukti membeli sabu seberat 16 gram dari Udin (DPO) seharga Rp 850 ribu/gram, kemudian dipecah menjadi 40 poket siap edar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 7 tahun untuk Siska, dan 7 tahun 6 bulan untuk Arfian. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Modus Jual Beli Sabu
Kasus ini berawal pada 9 April 2025. Siska mendapatkan sabu dari Udin (DPO) yang diranjau di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan poket kecil untuk dijual dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per poket.
Sabu itu dijual kembali seharga Rp 1 juta/gram dengan sistem pembayaran ke Udin melalui aplikasi dompet digital. Dalam aksinya, Siska dibantu Arfian Christiawan. Terdakwa bahkan sempat berhasil menjual 6 poket dengan total keuntungan Rp 900 ribu sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan di Wonokromo
Pada 1 April 2025 pukul 18.00 WIB, polisi dari Polrestabes Surabaya menggerebek keduanya di Jalan Karangrejo VI/29A, Wonokromo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
40 poket sabu dengan berat total 16,474 gram.
1 timbangan elektrik.
1 kotak plastik klip kosong.
1 bungkus plastik hijau bertuliskan 2A Fast Stronger.
1 sekrop plastik.
1 buku catatan penjualan sabu.
1 unit handphone Vivo.
Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan Hakim PN Surabaya
Dalam sidang putusan, Senin (8/9/2025), majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram” sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Siska Andriani dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Arfian Christiawan divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan JPU Lebih Berat
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut:
Siska dihukum 8 tahun penjara.
Arfian dihukum 9 tahun penjara.
Denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Editor; amiril






