PENYELUNDUPAN-ROKOK ILEGAL

Motif Baru Selundupkan Rokok Tanpa Cukai, 607.600 Batang Digagalkan Bea Cukai Surabaya

Foto: sidang membaca keterangan rokok ilegal
Foto: sidang membaca keterangan rokok ilegal

Surabaya – Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terbongkar. Sebanyak 304 koli atau 607.600 batang rokok tanpa cukai diamankan petugas Bea Cukai Sidoarjo saat melintas di Jalan Pecindilan, Surabaya. Akibat aksi ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 453 juta.

Modus Penyelundupan dari Bangkalan ke Jawa Barat

Kasus ini bermula pada Selasa (6/5/2025). Terdakwa Ari Kuswara bersama rekannya Rudi Rustiadi (lolos tuntutan) diminta oleh Ujang (DPO) untuk mengambil rokok tanpa cukai dari Bangkalan, Madura. Dengan imbalan Rp 2 juta, mereka menggunakan mobil pick up box Daihatsu nopol B 9552 NCG.

Sesampainya di Bangkalan, mobil kosong yang dibawa ditukar dengan pick up berisi penuh rokok ilegal berbagai merek, antara lain Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa Barat. Namun perjalanan terhenti saat aparat Bea Cukai melakukan penindakan di Surabaya.

Proses Hukum di PN Surabaya

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Garuda 2, dipimpin majelis hakim Wiyanto. Agenda terbaru sidang pada Senin (8/9/2025) adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejari Surabaya.

JPU menyatakan terdakwa Ari Kuswara terbukti bersalah melanggar Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 KUHP.

Tuntutan Jaksa: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,8 Miliar

Jaksa menuntut Ari Kuswara dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar (4 kali nilai cukai yang dirugikan). Apabila denda tidak dibayar, maka harta benda dapat disita, atau diganti pidana penjara tambahan 6 bulan.

Barang bukti berupa 607.600 batang rokok ilegal dan sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil pick up Daihatsu dikembalikan kepada pemilik sah, saksi Ricky Arif Candra.

Kerugian Negara Rp 453 Juta

Menurut keterangan ahli, nilai cukai sigaret kretek mesin mencapai Rp 746 per batang. Dengan total 607.600 batang, kerugian negara akibat aksi ini sebesar Rp 453.269.600.

Sidang akan berlanjut pada Senin (15/9/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top