Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto harus duduk di kursi pesakitan setelah diciduk polisi bersama rekannya, Suliadi bin Sugeng Pramono (berkas terpisah), dengan barang bukti sabu seberat 2,13 gram yang siap diedarkan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (9/9/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Basori Alwi telah melakukan tindak pidana narkotika, yakni:
Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,
Menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 16 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Awal Kasus
Sejak April 2025, Basori bekerja kepada Suliadi sebagai pemelihara ayam dan tinggal bersama di Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Namun, terdakwa mengetahui bahwa Suliadi juga menjalankan bisnis gelap sabu. Basori bahkan sering mendapat upah uang maupun konsumsi sabu gratis.
Pada Senin, 5 Mei 2025, Basori diperintah Suliadi mengantarkan satu poket sabu kepada pemesan bernama Kiky dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Kemlagi, Mojokerto. Dari aksi itu, ia mendapat upah Rp300 ribu serta sabu gratis.
Penangkapan
Keesokan harinya, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin saksi Ibnu Wiyatno dan Abdullah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba di rumah Suliadi.
Polisi kemudian menggerebek rumah di Dusun Segawe Kidul, Mojokerto, dan berhasil mengamankan Basori serta Suliadi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti:
5 poket sabu seberat total 2,13 gram,
1 wadah biskuit bekas tempat penyimpanan sabu,
1 unit HP Xiaomi Note 1,
serta sejumlah barang bukti lain yang disita dari kamar pelaku.
Foto Dokumentasi
Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Editor; amiri






