Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Franco Lafrado Lesar bin Mecky Kesar, dalam perkara penganiayaan terhadap Erdian Effendi Hartono. Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Putusan Hakim
Ketua majelis hakim Sih Yuliarti menyatakan Franco Lafrado terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari hukuman. Terdakwa tetap ditahan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan:
1 kaos warna ungu dimusnahkan,
1 flashdisk rekaman CCTV penganiayaan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika terdakwa Franco mendapat kabar dari pacarnya, Ummul Khotimah alias Mia, bahwa ia dilecehkan oleh mantan pacarnya, Erdian. Mendengar hal itu, terdakwa emosi dan mengajak pacarnya mencari Erdian di kos Jalan Amir Hamzah, Surabaya.
Pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.52 WIB, Franco dan Ummul bertemu Erdian di lorong kos. Pertengkaran pun terjadi. Terdakwa menuduh Erdian hendak memperkosa Ummul.
Dalam kondisi emosi, Franco memukul dan membanting Erdian, menindih, lalu membenturkan kepala korban ke aspal. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius.
Hasil Visum
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Surabaya Medical Service, korban mengalami:
Luka robek di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam,
Luka lecet di tangan kanan, kaki kiri dan kanan,
Luka lebam pada mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Akibat luka-luka tersebut, korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu.
Foto Dokumentasi
Terdakwa Franco Lafrado Lesar bin Mecky Kesar saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Editor; bagsu






