Surabaya – Kasus pencurian koleksi uang kuno senilai miliaran rupiah di Surabaya akhirnya terungkap di meja hijau. Seorang pria bernama Moch. Busro bin Muhammad Maksum didakwa melakukan pencurian berulang hingga menyebabkan kerugian besar bagi kolektor Budi Setiawan.
Modus Pencurian Uang Kuno
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko mengungkap modus licik yang dilakukan Busro.
Sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025, terdakwa memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Ia kerap berpura-pura membantu urusan administrasi korban, mulai dari tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK kendaraan. Dari situ, Busro mengetahui situasi rumah korban di Jalan Bawean, Surabaya.
Saat rumah dalam keadaan sepi, Busro menyelinap masuk ke ruang tamu, lalu menggasak kotak kardus berisi uang koin dan uang kertas kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.
57 Kali Mencuri, Nilai Fantastis
Yang mengejutkan, aksi Busro bukan hanya sekali. Jaksa mencatat, ia melakukan pencurian sedikitnya 57 kali selama lebih dari satu tahun. Barang yang dicuri juga bukan main:
Koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang,
Lembaran uang langka era Presiden Soekarno dan Soeharto,
Ribuan keping dan lembar uang koleksi bernilai tinggi.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,47 miliar.
Hasil Jarahan Dijual & Digunakan Foya-Foya
Uang kuno hasil curian itu dijual Busro ke toko Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya.
Hasil penjualan kemudian digunakan terdakwa untuk membeli mobil Nissan Grand Livina X-Gear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, hingga berfoya-foya dengan keluarga.
Dakwaan JPU
Atas perbuatannya, JPU menilai Busro terbukti melakukan tindak pidana pencurian berulang.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas Jaksa Rocky dalam persidangan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.
Foto Dokumentasi
Moch. Busro bin Muhammad Maksum saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU dan keterangan saksi di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Editor; bagus
![]()






