DIAH AYU R . SURABAYA BABLAS BUI

Pesan Sabu 5 Gram & 1.000 Pil Koplo dari Rutan Medaeng, Diah Ayu Rosita Divonis 6 Tahun Bui

Foto: sidang di dampingi pengacara
Foto: sidang di dampingi pengacara

 

Surabaya – Kasus peredaran narkoba kembali terungkap di Surabaya. Seorang perempuan bernama Diah Ayu Rosita binti M. Rodhi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pesan Narkoba dari Dalam Lapas

Dalam sidang agenda putusan yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (9/9/2025), terungkap bahwa Diah memesan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis pil koplo logo LL dari Rahmad Setiawan alias Glewo, napi yang sedang mendekam di Rutan Medaeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Diah sudah melakukan pemesanan sebanyak empat kali. Pada pesanan terakhir, ia membeli 5 gram sabu seharga Rp4 juta dan 1 botol pil koplo isi 1.000 butir seharga Rp700 ribu. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening aplikasi DANA atas nama seseorang bernama Pipit.

Barang haram tersebut diantar oleh kurir bernama Sodiq (DPO) ke rumah terdakwa di Jalan Kejawan Putih Tambak 2-B/7, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Sabu itu diselundupkan dalam bungkus rokok Surya.

Diamankan Polisi Saat Menyusui Anaknya

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 00.12 WIB. Saat itu, Diah sedang menyusui anaknya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,044 gram, 0,074 gram, dan 0,124 gram (total 0,242 gram).

488 butir pil koplo logo LL (sisa dari 1.000 butir).

3 bendel plastik klip kosong.

2 timbangan digital.

1 buku catatan penjualan.

1 HP Android merk Vivo.

Seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan.

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyum dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, serta mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yustus One Simus.P dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Modus Jual Kembali untuk Menghidupi Anak

Dalam persidangan juga terungkap, Diah menjual sabu dan pil koplo dalam paket kecil. Sabu 1 gram dipecah menjadi 8–10 poket, lalu dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket.

Salah satu pembeli bernama Kanti Arum Ingtyas mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp1 juta dan membayar melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Terdakwa mengaku hasil penjualan digunakan untuk menyambung hidup anak-anaknya.

Foto Dokumentasi

Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M. Rodhi saat menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya, Selasa (9/9/2025). Ia tampak didampingi penasihat hukumnya.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top