TRANSAKSI 97 BUTIR EKSTASI DI ATAS JEMBATAN SAWAH PULO ACHMAD FAUZI DAN MOCH.SAIFUL BAKAL LAMA DI BUI

Foto: Dua terdakwa Achmad Fauzi dan Moch. Saiful Irawan, Perkara narkoba ekstasi usai mendengar dakwaan dan keterangan saksi, diruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Peredaran narkotika jenis ekstasi kembali menyeret dua warga Semampir ke meja hijau. H. Achmad Fauzi dan Moch. Saiful Irawan kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat transaksi 97 butir ekstasi di atas Jembatan Jalan Sawah Pulo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menguraikan, perkara ini bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WIB.Pria bernama Junaidi (DPO) mendatangi rumah Achmad Fauzi dan memesan 100 butir ekstasi. Tanpa banyak pertimbangan, permintaan itu langsung diteruskan Fauzi kepada Saiful Irawan melalui pesan WhatsApp.

Tak lama kemudian, Saiful memastikan barang tersedia. Harga disepakati Rp 21 juta untuk 100 butir, dengan sistem pembayaran tunai. Fauzi lalu diminta mengambil barang di sebuah gang dekat rumah Saiful di kawasan Sencaki, Semampir.

Di titik inilah peran para terdakwa menjadi terang. Fauzi bertindak sebagai perantara sekaligus kurir pengambil barang, sementara Saiful berperan sebagai pihak yang menyediakan narkotika. Meski 100 butir disepakati, barang yang akhirnya berada di tangan Fauzi berjumlah 97 butir berikut pecahannya.

Namun transaksi tak berjalan sesuai rencana. Uang pembelian disebut masih dipegang Junaidi. Merasa khawatir tak menerima pembayaran, Saiful memutuskan ikut mendampingi Fauzi menuju lokasi temu di atas jembatan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

“Saat kedua terdakwa menghubungi Junaidi sekitar pukul 16.50 WIB, aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur datang dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim, Kamis (19/2), ruang Tirta.

Penggeledahan di lokasi mengungkap fakta tak terbantahkan. Dari saku celana Fauzi, petugas menemukan plastik hitam berisi 97 butir ekstasi warna hijau-kuning beserta pecahannya dengan berat netto ±38,760 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam milik para terdakwa turut disita sebagai barang bukti.

Hasil uji laboratorium Bidlabfor menyatakan seluruh tablet tersebut positif mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), zat psikoaktif yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan juga terungkap, Fauzi bukan pemain baru dalam pola perantara ini. Ia disebut menerima upah Rp100 ribu setiap kali mengambil barang dari Junaidi. Namun untuk transaksi terakhir, ia belum sempat memperoleh bayaran karena lebih dulu dibekuk aparat.

Peran aktif kedua terdakwa dalam rantai distribusi narkotika ini menunjukkan adanya permufakatan jahat yang terstruktur, mulai dari pemesanan, penyediaan barang, hingga upaya serah terima di lokasi publik. Perbuatan tersebut dinilai bukan sekadar kepemilikan, melainkan bagian dari upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengurai lebih jauh jaringan yang melibatkan DPO bernama Junaidi tersebut.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top