TERNAK AYAM SAMBIL JUAL SABU

BASORI ALWI DICIDUK DI MOJOKERTO — BERKAS TERPISAH DENGAN SULIADI

Foto;menjalani sidang pemeriksaan
Foto;menjalani sidang pemeriksaan

 

Surabaya – Profesi sebagai peternak ayam rupanya hanya kedok bagi Basori Alwi bin Suyanto untuk menutupi bisnis haramnya. Warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menyambi menjual sabu bersama rekannya Suliadi bin Sugeng Pramono (berkas terpisah).

Kasus ini terungkap dalam sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sih Yuliarti, digelar secara offline.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,” ujar JPU Yustus membacakan dakwaan.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Awalnya Ternak Ayam, Lalu Nyambi Antar Sabu

Dari fakta persidangan, diketahui bahwa sejak April 2025, Basori bekerja kepada Suliadi sebagai pemelihara ayam dan tinggal bersama di rumah Suliadi di Mojokerto. Namun, Basori mengetahui bahwa majikannya itu juga berprofesi sebagai pengedar sabu dan sering memberinya sabu gratis untuk dikonsumsi.

Pada Senin, 5 Mei 2025, Suliadi meminta Basori mengantarkan sabu kepada seseorang bernama Kiky dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Kemlagi, Mojokerto sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebagai imbalan, Basori diberi uang Rp300 ribu dan sabu untuk dikonsumsi.

Polisi Menggerebek Rumah, Temukan 5 Poket Sabu

Aksi keduanya akhirnya terendus polisi. Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ibnu Wiyatno dan Abdullah, langsung melakukan penggerebekan.

Pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan Basori Alwi dan Suliadi di rumah mereka di Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti:

1 wadah biskuit bekas berisi 5 poket sabu total berat 2,13 gram,

1 unit HP Xiaomi Note 1,

serta beberapa barang lain yang digunakan untuk transaksi narkotika.

“Keduanya kami amankan bersama barang bukti di dalam rumah. Basori mengaku sabu itu milik Suliadi yang siap dijual dengan sistem ranjau,” ujar saksi dari kepolisian.

Sidang Masih Berlanjut

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Sementara, Suliadi bin Sugeng Pramono yang merupakan rekan sekaligus atasan Basori, disidangkan dalam berkas terpisah.

Foto: Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto menjalani sidang perkara narkotika di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (06/10/2025).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top