Surabaya – Kasus peredaran narkotika jenis kokain kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Kitty Van Reimsdijk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah tertangkap menyimpan narkotika jenis kokain seberat 4,699 gram dan DMT (Dismethyltryptamine) seberat 0,863 gram di Apartemen Educity, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (06/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU Suparlan dalam sidang.
Kronologi Penangkapan di Apartemen Educity
Dua saksi kunci dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masing-masing Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan di persidangan.
Mereka menjelaskan bahwa Kitty ditangkap di lobi Apartemen Educity Tower H, setelah dilakukan pengintaian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus kokain dan serbuk DMT, serta satu unit iPhone 14 warna hitam yang turut disita sebagai barang bukti.
“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” ujar saksi Rico di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leader.
Dalih untuk Pengobatan Ditolak Polisi
Dalam persidangan, Kitty mengaku bahwa narkotika tersebut dibelinya dari seorang pria asal Belanda bernama Adam dengan harga 5 euro.
Ia mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk keperluan pengobatan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh saksi dari kepolisian ketika Kuasa Hukum Terdakwa, Samsoel Arifin dari LBH Orbit, menanyakan kondisi terdakwa saat diamankan.
“Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?” tanya Samsoel.
“Tidak. Terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” tegas saksi polisi.
Majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan adanya jaringan narkoba internasional di balik kasus ini. Namun saksi menyatakan tidak ditemukan bukti yang mengarah ke jaringan tersebut.
“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” terang saksi di persidangan.
Datang ke Indonesia untuk Bekerja
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Kitty datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia mengaku memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan.
Namun, klaim tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut pada sidang lanjutan.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Foto: Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, WNA asal Belanda, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (06/10/2025).
Editor amiril






