Proyek Dana Kelurahan Kedung Cowek Diduga Melanggar Standar Teknis & Administratif

Redaksi minta klarifikasi, tiga hari berlalu — dokumen tak kunjung diterima; dugaan pelanggaran teknis, pengadaan, pemberdayaan, dan K3 menguat.

Kondisi U-Ditch proyek drainase di Jalan Kedung Cowek I Barat dengan cap SCG UCL 30.40.120 yang tampak terpasang tanpa lapisan dasar beton.
Foto: Kondisi saluran beton pracetak (U-Ditch) proyek Dana Kelurahan Kedung Cowek tampak terpasang tanpa bedding beton, sebagaimana ditemukan tim TabirLenteraNusantara.com.

Surabaya — TabirLenteraNusantara.com — 7 Oktober 2025 Proyek swakelola pembangunan paving dan saluran U-ditch di Jl. Kedung Cowek I Barat (RUP 40052388), yang dibiayai Dana Kelurahan 2025, diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan administratif setelah verifikasi lapangan dan upaya klarifikasi resmi kepada Lurah tidak diikuti dengan dokumen pendukung.

Tim redaksi mendokumentasikan pemasangan unit precast (bercap SCG UCL 30.40.120) yang dipasang langsung pada galian tanpa bedding (mortarmix/konkrit lean), sambungan yang longgar, dan beberapa unit tampak retak/pecah. Foto ber-timestamp menunjukkan pekerja sebagian tidak memakai alat pelindung diri (APD). Selain itu ada laporan penggunaan tenaga dari luar wilayah — kondisi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip pemberdayaan Dana Kelurahan.

Redaksi mengirim

permintaan klarifikasi dan permintaan dokumen resmi via WhatsApp pada 4 Oktober 2025 ke nomor kelurahan yang disamarkan. Lurah Ayu Vitasari merespon singkat: “Insya Allah sudah sesuai… tenaga ahlinya dari Madura… sudah disurvey… Insya Allah memakai APD.” Namun tiga hari setelah permintaan, dokumen teknis dan administrasi yang diminta belum diterima.

Dugaan Pelanggaran dan Landasan Aturan

1. Kegagalan Menjamin Mutu Material dan QC Pelaksanaan (Teknik Sipil / Standar)
Unit retak menunjukkan mutu beton atau penanganan tidak sesuai. Penerimaan material wajib disertai sertifikat mutu (uji tekan 28 hari) dan pemeriksaan QC.
Landasan teknis: Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait beton pracetak dan pedoman QA/QC yang tercantum dalam KAK/RAB proyek.

2. Pemasangan Tanpa Bedding (Teknik Pelaksanaan)
Tanpa bedding, tumpuan U-ditch tidak merata, menyebabkan retak dini dan kegagalan hidraulik.
Landasan: Spesifikasi teknis pelaksanaan drainase diatur dalam SNI 03-2834-2000 dan Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Drainase.

3. Kelemahan Transparansi dan Dokumentasi Pengadaan (Administrasi Pengadaan/Swakelola)
Dokumen RUP, RAB, KAK, SK Pokmas, berita acara penerimaan material, dan laporan pengawasan tidak disampaikan secara terbuka.
Landasan: Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Swakelola LKPP 2023 yang mewajibkan transparansi serta dokumentasi penuh.

4. Pelanggaran Prinsip Pemberdayaan Masyarakat (Administrasi Pemerintahan)
Penggunaan tenaga non-lokal tanpa dasar musyawarah bertentangan dengan prioritas pemberdayaan warga setempat.
Landasan: Permendagri No.130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

5. Kegagalan K3 (Hukum Ketenagakerjaan)
Pekerja tanpa APD melanggar prinsip keselamatan kerja dan dapat dikenai sanksi administratif.
Landasan: UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.5/2018 tentang K3 dalam Konstruksi Bangunan.

Langkah yang Diminta Redaksi

Redaksi TabirLenteraNusantara.com meminta kelurahan menyerahkan dokumen dalam 7 hari kerja meliputi RUP, RAB, KAK/gambar kerja, SK Pokmas, daftar tenaga kerja, sertifikat mutu U-ditch, berita acara penerimaan material, laporan survei/pengawasan, dan bukti distribusi serta pemakaian APD.

Apabila dokumen tidak diserahkan, redaksi akan meneruskan temuan ini ke Inspektorat Kota Surabaya, Dinas PUPR/PRKP, Dinas Tenaga Kerja, dan Ombudsman untuk audit administratif dan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Dampak Publik dan Akuntabilitas

Jika dugaan pelanggaran terkonfirmasi, konsekuensinya meliputi perbaikan ulang pekerjaan, penggantian material, pemotongan pembayaran, hingga sanksi administratif terhadap pengelola swakelola. Kasus ini juga berpotensi menjadi temuan dalam audit penggunaan dana publik.

TabirLenteraNusantara.com membuka ruang bagi pihak Kelurahan untuk menyerahkan bukti resmi atau klarifikasi tambahan agar pemberitaan tetap berimbang.

Jurnalis: MT.SARI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top