Dugaan Arogansi Security RS Soewandhie Surabaya, Manajemen Berikan Klarifikasi Terkait Prosedur Triage

Insiden yang menimpa pasien warga Donorejo di IGD RS Soewandhie memicu silang pendapat antara pihak keluarga dan manajemen rumah sakit mengenai prosedur pelayanan.

Seorang bayi tampak menangis saat berada di atas alas, dengan tangan orang dewasa terlihat memegang bagian tubuh bayi tersebut.
Bayi bernama Anak Lilik terlihat menangis saat berada dalam kondisi membutuhkan penanganan medis. Gambar ini berkaitan dengan laporan dugaan pengusiran pasien dari IGD RS Suwandi, Surabaya.

Ditulis pada: 22 Desember 2025

Surabaya — Seorang pasien bernama Anak Lilik, warga Donorejo, Surabaya, dilaporkan terlibat insiden dengan oknum petugas keamanan (security) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Soewandhie pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Keluarga pasien menduga adanya tindakan arogan dan pengusiran paksa oleh petugas. Namun, pihak manajemen rumah sakit membantah tudingan tersebut dan menyatakan tindakan tersebut merupakan upaya penertiban area medis sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula saat mereka membawa Anak Lilik ke IGD untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka merasa oknum security bersikap kasar dan mendesak pasien meninggalkan lokasi tanpa alasan jelas. Sebaliknya, Koordinator Security RS Soewandhie, Pak Hadi, menjelaskan bahwa petugas bernama Pak Oki telah memberikan arahan secara santun sebanyak tiga kali. Petugas meminta agar area Triage tidak terlalu ramai mengingat pasien saat itu didampingi oleh tiga orang dewasa.

Data dari pihak rumah sakit mencatat bahwa pada pukul 14.17 WIB, keluarga memutuskan untuk membawa pulang anak tersebut atas keinginan sendiri. Hal ini dipicu karena ayah pasien enggan menunggu antrean dan mendesak penanganan segera. Pihak manajemen juga menyanggah adanya intimidasi verbal. Mereka menyebut keluarga pasien sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur hingga ke media massa saat diminta mengikuti aturan pembatasan pendamping.

Secara regulasi, pelayanan kesehatan di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban pasien serta standar fasilitas. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien menegaskan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman. Dalam konteks ini, rumah sakit memiliki kewajiban menjaga ketertiban area Triage untuk menjamin keselamatan pasien lain yang sedang ditangani.

Insiden ini kini menarik perhatian Dinas Kesehatan Kota Surabaya setelah pihak keluarga meminta adanya investigasi menyeluruh. Masyarakat berharap adanya perbaikan kualitas pelayanan dan sistem komunikasi di RS Soewandhie agar tetap humanis. Sementara itu, manajemen rumah sakit menyayangkan narasi yang beredar dan menekankan pentingnya kepatuhan pengunjung terhadap SOP demi kenyamanan serta keselamatan bersama di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top