SURABAYA- Ahmad Jamaluddin Putra (25), seorang satpam di perumahan di Surabaya, didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berstatus *Anak Berkebutuhan Khusus* (ABK).
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta wajib membayar restitusi sebesar 16 juta rupiah kepada korban.
Sebelumnya, Yustus, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengajukan tuntutan sebesar 7 tahun penjara dan restitusi 72 juta rupiah terhadap terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Jamaluddin Putra terbukti Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim Irlina, SH., MH, pada Rabu (1/4/2026) di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan restitusi ssbesar Rp16 juta,” imbuh hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad yang didampingi pengacaranya, Indah Kuntarti, menyatakan terima. Sementara itu, Jaksa menyatakan hal berbeda. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Yustus.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diungkapkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban CD (14 tahun) sebanyak 8 kali dalam rentang bulan Januari hingga Juni 2025. Kejadian terjadi di berbagai lokasi di dalam perumahan, antara lain kamar mandi perempuan sebuah masjid, rumah kosong, dan sekitar pos satpam.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya tanggal 24 Juli 2025, korban ditemukan memiliki robekan lama pada selaput dara yang menunjukkan tanda penetrasi akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan psikologi forensik dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie juga menyatakan korban memiliki kecerdasan tingkat ambang dan kemampuan bersosialisasi yang kurang baik.






