Surabaya — Audit BPK, laporan mahasiswa, dan rangkaian temuan kriminal membuka dugaan rapuhnya tata kelola keuangan di rumah sakit rujukan nasional Jawa Timur. Kasus ini bukan sekadar soal angka, melainkan potret kegagalan pengawasan negara di sektor kesehatan publik.
Angka Rp297 miliar bukan sekadar statistik dalam laporan audit. Ia adalah simbol dari dugaan kebocoran anggaran publik yang terjadi bertahun-tahun di salah satu institusi kesehatan paling prestisius di Jawa Timur, RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dugaan itu kini resmi memasuki arena hukum setelah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP) melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 18 Desember 2025, berbekal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan tersebut menyoroti potensi penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit dalam rentang waktu 2016 hingga 2024, dengan puncak temuan terjadi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. APMP menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur, terdapat potensi kerugian negara Rp291,6 miliar pada 2023 dan tambahan Rp5,37 miliar pada 2024. Totalnya mendekati Rp297 miliar—angka yang, jika terbukti, mencerminkan kegagalan serius dalam pengelolaan dana kesehatan publik.
Kronologi Laporan dan Fakta Awal
Ketua APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyatakan laporan ini bukan tindakan sporadis, melainkan hasil penelusuran dokumen audit resmi. “Kami memiliki tanggung jawab moral mengawasi penggunaan anggaran publik. Satu rupiah pun dari APBD Jawa Timur tidak boleh dijadikan bancakan,” kata Acek di kantor Kejati Jatim.
APMP menyerahkan dokumen awal yang bersumber dari LHP BPK, disertai analisis internal tim investigasi mereka. Laporan itu mendesak Kejati Jatim untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan secara profesional dan bebas intervensi, mengingat RSUD dr. Soetomo adalah rumah sakit rujukan utama yang melayani jutaan warga Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Jatim menyatakan masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pada tahap penyelidikan.
Membaca Audit BPK Pola, Bukan Insiden Tunggal
Audit BPK tidak hanya menyajikan angka, tetapi juga pola masalah. Setidaknya tujuh poin krusial diidentifikasi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr. Soetomo. Salah satu yang paling mendasar adalah pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum didukung sistem informasi terintegrasi. Kondisi ini membuka celah besar bagi manipulasi data, keterlambatan pencatatan, hingga lemahnya pengawasan internal.
Temuan lain menyangkut proyek renovasi dan pemeliharaan gedung, di mana BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan kemahalan harga. Dalam bahasa audit, istilah ini merujuk pada pekerjaan yang dibayar tidak sesuai realisasi di lapangan atau harga satuan yang melampaui standar kewajaran. Selain itu, kerja sama operasional alat medis CT Scan dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kurang bayar yang merugikan keuangan rumah sakit.
BPK juga mencatat persoalan honorarium Dewan Pengawas dan pegawai tidak tetap, serta pemungutan pajak yang tidak optimal. Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menunjukkan masalah struktural dalam tata kelola keuangan BLUD, bukan sekadar kesalahan administratif.
Tata Kelola, Pengawasan, dan Konflik Kepentingan
Sebagai BLUD, RSUD dr. Soetomo memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan layanan. Namun fleksibilitas ini mensyaratkan akuntabilitas tinggi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Audit BPK justru menunjukkan bahwa fleksibilitas tersebut tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan asimetris pengawasan: kewenangan besar di tingkat operasional, tetapi pengendalian internal dan eksternal yang lemah. Celah inilah yang, menurut para pegiat antikorupsi, kerap menjadi pintu masuk praktik kolusi dan konflik kepentingan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa bernilai besar seperti alat kesehatan.
Dugaan Mafia Alkes dan Peran Aktor Non-Struktural
Laporan investigatif APMP juga menyinggung dugaan adanya mafia pengadaan alat kesehatan, dengan menyebut sosok berinisial Drg D. Sosok ini diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menunjuk penyedia jasa tertentu dalam pengadaan alat kesehatan pada Tahun Anggaran 2017.
Modus yang disebutkan mencakup pencatutan nama aparat penegak hukum untuk memberi tekanan psikologis kepada pihak internal rumah sakit. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya melampaui pelanggaran administratif dan masuk ke ranah korupsi terstruktur, di mana aktor non-struktural memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan anggaran publik.
Kasus Kredit Fiktif dan Krisis Integritas
Dugaan korupsi anggaran ini tidak berdiri sendiri. RSUD dr. Soetomo sebelumnya juga terseret dalam kasus kredit fiktif senilai Rp6,9 miliar di Bank BRI, yang melibatkan oknum ASN rumah sakit. Kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan perlindungan data kepegawaian.
Dalam kacamata analisis kebijakan, rangkaian kasus ini mengindikasikan krisis integritas institusional. Ketika satu institusi publik berulang kali muncul dalam kasus kriminal finansial, pertanyaannya bukan lagi “siapa pelakunya”, melainkan “sistem apa yang gagal mencegahnya”.
Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Dugaan kebocoran ratusan miliar rupiah di sektor kesehatan memiliki implikasi langsung terhadap kualitas layanan publik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas, alat medis, dan kesejahteraan tenaga kesehatan berpotensi tidak sampai ke tujuan. Dalam jangka panjang, hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap rumah sakit pemerintah dan negara sebagai pengelola layanan dasar.
APMP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung jika diperlukan. Sementara itu, pihak RSUD dr. Soetomo, melalui staf humas berinisial H, menyatakan masih menunggu arahan pimpinan. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada manajemen rumah sakit, namun hingga batas waktu pemberitaan, belum menerima tanggapan resmi.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus dugaan mega korupsi di RSUD dr. Soetomo adalah ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola sektor kesehatan di Jawa Timur. Apakah temuan audit BPK akan berhenti sebagai catatan administratif, atau berlanjut menjadi proses hukum yang menyingkap aktor dan mekanisme di baliknya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan lebih dari sekadar nasib sebuah rumah sakit. Ia akan menjadi penanda apakah negara mampu melindungi anggaran kesehatan dari kebocoran sistemik, atau justru membiarkannya menjadi biaya tersembunyi yang harus ditanggung publik.






