RESIDEVIS , KULAKAN SABU LAGI, KHOIRUL ANAS , DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

INFO RESIDiVIS SABU 

Surabaya,

Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 0,50 gram, dibeli dari Dimas Alias Cak Mat (DPO) seharga 450 ribu, dibagi menjadi poket pahe, untuk dijual lagi juga dikonsumsi sendiri, dengan
Terdakwa Khoirul Anas bin Sudono,
(27) warga Tambak Wedi Baru 18-D Utara/1, Kec.Kenjeran, Surabaya,
Pendidikan SMK, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Khoirul Anas bin Sudono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Khoirul Anas bin Sudono, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp.1 Milair, Subsidair 6 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,”Senin (23/06/2025).

Dalam keterangannya Terdakwa Khoirul Anas bin Sudono, pernah dihukum selama 4 tahun penjara dengan perkara yang sama, dan Terdakwa mengulangi perbuatannya.

Terdakwa Khoirul Anas yang didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH Lacak, membacakan pembelaan secara lisan dipersidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, pada Minggu 23 Februari 2025 jam 16.00 wib, Terdakwa Khoirul Anas menghubungi Dimas Alias Cak Mat (DPO) untuk membeli sabu harga 450 ribu.Dimas mengajak Terdakwa bertemu di depan SPBU Suramadu sisi Madura Bangkalan.

Setelah tiba, Terdakwa bertemu Dimas Alias Cak Mat, Lalu Terdakwa menyerahkan uang 450 ribu, dan Dimas menyerahkan sabu 1 poket 0,5 gram kepada Terdakwa.
Terdakwa kembali kerumah, menyimpan 1 poket sabu dalam helm teropong hitam.

Selanjutnya Senin 24 februari 2025 jam 14.15 wib, dirumah terdakwa
berhasil menjual 1 poket sabu harga 150 ribu kepada Viki (DPO), selain mendapat keuntungan dari menjual,Terdakwa juga gunakan sabu cuma – cuma (gratis).

Pada Senin 24 Februari 2025 jam 14.30 wib,di Rumah Terdakwa Tambak Wedi Baru 18-D Utara 1 Surabaya,berdasarkan informasi masyarakat Saksi Rico Pramana kusuma dan Saksi Elda Putra Maulana beserta tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Terdakwa, menemukan barang bukti 1poket sabu berat 0,139 gram, 2 pak plastik klip kecil, ditemukan dalam 1 buah helm teropong hitam diatas lemari ruang tamu,2 skrop sedotan plastik dilantai rumah, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150 ribu,1 HP Merk Redmi warna biru pada saku celana Terdakwa.

Foto : Terdakwa Khoirul Anas bin Sudono,
(27) warga Tambak Wedi didampingi PH Fardiansyah dari LBH Lacak, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: mat sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top