Info penganiayaan
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya saksi
Ngobaydillah, dikamar kost jalan Putat Jaya Gg Lebar/ 21, Surabaya,sehingga korbannya mengalami luka robek kepala belakang, bengkak kepala belakang bengkak dan luka robek pada punggung, dengan para Terdakwa, Andre Sudarmono Bin Sugiono bersama dengan Roni Duwi Susanto bin Sumardi, Andre Kurnia Valentino anak dari Andreas Matali dan Sylvester Stallone Bin Suwardi, dipimpin ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Andre Sudarmono,Terdakwa Roni Duwi Susanto,Terdakwa Andre Kurnia Valentino Terdakwa Sylvester Stallone, melakukan tindak pidana,
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Polisi yang menangkap para terdakwa, “Kami menangkap para pelaku penganiayaan, setelah adanya laporan dan informasi, kita lakukan penangkapan di kamar kos
jalan Putat Jaya Gg Lebar/ 21, Surabaya, pelakunya 4 orang, kepala korban dipukul bergantian, kita lihat ada pecahan kaca, mereka itu baik – baik semua, sering kasih informasi Andre Sudarmono dkk,” terang saksi, Rabu (04/06).
“Pak Polisi sendiri yang bilang ini ya, kalau para terdakwa baik- baik, sering memberikan informasi,” Sela hakim.
Saat diperiksa sebagai Terdakwa , Terdakwa menjelaskan bahwa “korban datang gak di ajak.acara itu, nyelonong aja datang, kita baru minum,dia kos ditempat saya,Ngomongnya jelek- jelek terus,semuanya minum arak bali yang mulia,” terang Terdakwa Andre Sudarmono.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, pada Minggu 12 Januari 2025 jam 02.10 wib, para terdakwa telah melakukan pemukulan tehadap saksi Ngobaydillah, menggunakan tangan kosong.
Awalnya pada 11 Januari 2025 jam 22.45 wib,Terdakwa Andre Sudarmono, acara mabuk di kost jalan Putat Jaya Gg Lebar C No. 21, Sawahan Surabaya, bersama Terdakwa Sylvester Stallone dan saksi Nova Agung Prasetyo.
Terdakwa Sylvester Stallone, keluar sebentar mengajak mabuk Terdakwa Andre Kurnia Valentino dan Terdakwa Roni Duwi Susanto, yang saat itu nongkrong di warkop dekat rumah kos.Mereka semua acara mabuk di kamar kos tersebut.
Sekitar jam 01.30 wib tiba tiba Terdakwa Sylvester Stallone, bicara nada samar ke saksi Ngobaydillah, dan menampar wajah kanan kanan saksi Ngobaydillah. Ngobaydillah ganti membalas dengan cara memukul gunakan tangan kosong ke bagian bibir Terdakwa Sylvester.
Spontan Terdakwa Andri Sudarrmono, Terdakwa Roni Duwi Susanto dan Terdakwa Andre Kurnia Valentino,membantu Terdakwa Sylverter Stallone, mengeroyok saksi Ngobaydillah secara bergantian.
Terdakwa Andri Sudarmono memukul gunakan tangan kosong ke arah wajah sebanyak 2 kali.
Terdakwa Roni Duwi Susanto memukul gunakan tangan kosong ke arah punggung sebanyak 2 kali.
Terdakwa Andre Kurnia Valentino
memukul gunakan tangan kosong ke punggung sebanyak 3 kali.
Sedangkan saksi Nova Agung Prasetyo,saat pengeroyokan tidak ikut apa-apa, hanya berdiri menyaksikan kejadian.Sekitar 5 menit kemudian saksi Ngobaydillah berhasil kabur menerobos jendela kaca yang pecah di tendangnya.
Hasil Visum Et Repertum, 12 Januari 2025,Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso.Memeriksa korban Ngobaydillah (27),Kesimpulan :
Ditemukan luka robek pada kepala belakang sisi kanan, ditemukan bengkak pada kepala belakang sisi kiri, ditemukan bengkak di sertai luka robek pada punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
Foto* : Para Terdakwa, Andre Sudarmono Roni Duwi Susanto, Andre Kurnia Valentinodan Sylvester Stallone,(atas), saksi polisi penangkap, sidang dipimpin KM.Toniwidjaya Hansberd, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter! Amiril






