Info peredaran narkoba
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, didapat dari Mat Sahri (DPO), melalui Rosi (DPO),di jalan Kunti 71 Surabaya. Yang dijual kembali seharga 1 juta/ gram, komplotan budak sabu tersebut terkoordinir adanya pemasok sabu, penerima sabu, dan pengedar sabu/ penjualan,dan memiliki basecamp di jalan Irawati Gang I,Sidotopo, Setiap hari terjadi transaksi penjualan Rp.5,1 juta, hingga uang setoran Rp.25 juta, dengan para Terdakwa, yakni
Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu, bersama dengan Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri (dalam berkas terpisah),Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan ( dalam berkas terpisah), dan Hamzah (DPO), diruang Sari 2 PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Wiyanto,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu, dan Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri, melakukan tindak pidana,
“Permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan precursor narkotika,
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, membayarkan, membelanjakan, harta, dan benda atau asset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Kesatu Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kedua : Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”,Dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu, dan Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri, masing – masing 8 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.”Rabu (04/06).
Menetapkan barang bukti, terdakwa Dahlan Maulana,1unit handphone samsung galaxy warna hijau, 1unit handphone samsung galaxy warna biru,1unit handphone warna abu-abu, Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp 5.100.000,-
1buah Televisi LED
1buah speaker
1buah dipan kayu/ tempat tidur
1buah lemari es dua pintu
1buah kalung
1unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol L-5739-CAM
Dirampas untuk Negara.
Menerapkan barang bukti milik terdakwa Bagus Triyono,
51 poket sabu dengan berat 4,305 gram, 1HP hitam merk OPPO RENO,
1 poket sabu 1,931 gram,
Dirampas untuk dimusnahkan,
Uang tunai Rp 1.150.000,-
Dirampas untuk Negara.
Terhadap Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan, JPU menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, Dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Kesatu : Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kedua : Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan,dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 500 Juta, Subsidair 3 bulan penjara, Barang Bukti : NIHIL.”Rabu (04/06).
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Terhadap Terdakwa
Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu, dan Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri, masing – masing 9 tahun dan 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Terhadap Terdakwa Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan,dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipersidangan.
Diketahui, Terdakwa Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu,
dapat sabu dari Mat Sahri (DPO), melalui Rosi (DPO),di jalan Kunti 71 Surabaya, sebanyak 100 gram (1 ons), untuk dijual.Pada Sabtu 09 November 2024 jam 10.00 wib, di jalan Irawati Gang 1 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya Terdakwa Dahlan menyerahkan sabu ke Hamzah ( DPO) diketahui oleh Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri ( berkas Terpisah), dijual kembali harga 1 juta/ gramnya.Yang akan menjualkan adalah Terdakwa Bagus Triyono (kurir).
Kedua terdakwa Dahlan Maulana dan Bagus Triyono mempunyai basecamp untuk kumpul, untuk melakukan Transaksi Jual beli sabu dirumah jalan Irawati Gang I,Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.Setap hari Dahlan Maulana ke basecamp, untuk mengambil uang setoran penjualan sabu dari Hamzah (DPO) sebesar Rp 5.100.000,-,Terdakwa Dahlan Majlana telah menerima uang setoran penjualan sabu sebesar Rp 25.500.000,-dari Hamzah (DPO).
Sebagian sudah disetorkan ke Rosi (DPO) Rp.20.400.000,-
Terdakwa Dahlan Maulana menerima uang Rp 5.100.000,- dari Hamzah per harinya, Terdakwa Dahlan mendapatkan keuntungan Rp.30 juta, apabila sabu terjual semua.
Selanjutnya Rabu 13 November 2024 jam 22.00 wib, didepan rumah jalan Platuk Donomulyo 1/70 Rt 010 Rw 013 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya, Terdakwa Dahlan Maulana bersama Terdakwa Laily Afcarina ditangkap saksi Ahmad Udiyanto, saksi Darul Syah, Saksi Abdullah, saksi Taufan Syahril, anggota Kepolisian, dilakukan penggeledahan, ditemukan BB 1 handphone merk Samsung Galaxy Z Flip 5 warna hijau serta uang tunai Rp 5.100.000,- dari Terdakwa Dahlan Maulana.Ditemukan BB 1 unit handphone merk I Phone 12 warna abu-abu dari saksi Laily Afcarina binti Muslihan.
Selanjutnya dari penangkapan Dahlan Maulana dikembangkan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bagus Triyono bin Moch Jupri,pada Rabu 13 November 2024 jam 23.15 wib, di dalam selokan di jalan Irawati Gang 1 Sidotopo, Semampir Surabaya, penggeledahan ditemukan BB, 1 dompet pink didalamnya berisi 51 poket sabu dengan berat 4,305 gram, sebelumnya di buang di selokan,1HP hitam merk OPPO RENO, uang tunai Rp 1.150.000,- dalam saku celana, dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah jalan Irawati Gang I, ditemukan BB 1 poket sabu 1,931 gram.
Terdakwa Dahlan Maulana menikah dengan Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan ( berkas terpisah)
sejak September 2023 hingga November 2024. Memberikan uang kepada Terdakwa Laily Afcarina 100 ribu sampai 200 ribu, pernah memberi uang Rp.1 Juta dan Rp.20 juta kepada Laily Afcarina, uang tersebut merupakan hasil jual beli sabu.
Selama menikah uang hasil jual beli sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.Membeli 1 unit TV 43” dan Speaker Aktif Merk Polytron Rp 10 juta, dipan kayu Rp.12 juta, 1 lemari Es, 1 sepeda motor Honda Scoopy hitam Nopol L-5739-CAM an.Laily Afcarina harga Rp.20 juta, kalung emas putih harga Rp.16.450.000,- ,membayar hutang Rp 45.000.000,- membayar sumbangan rumah Rp 50.000.000,-, memberikan uang tunai kepada Terdakwa Laily untuk kebutuhan hidup Rp.20 juta dan Rp.10 juta.
*Foto* : Terdakwa,Dahlan Maulana alias Mat Taplek, bersama Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupridan Terdakwa Laily Afcarina Muslihan, didampingi PH.Victor Sinaga,SH, Saksi Polisi penangkap, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,(kanan), agenda sidang PUTUSAN HAKIM, diruang Sari 2 PN.Surabaya.
Reporter; amiril
.






