Info pencurian
*Surabaya,— Sidang perkara pidana, membeli sepeda motor Honda Vario Nopol. AG-5222-JT,milik saksi korban Sthevi Kisworo, yang dicuri dipersewaan mobil jalan Banyuurip Kidul oleh Avon Denny Suryono ( berkas perkara lain), lalu dijual kosongan kepada Terdakwa Rhohsid Handoko bin Wagiran, harga Rp.2,5 juta, lalu dijual kembali kepada Yono Rp.3 juta, terakhir Yono menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Lilik Subagyo seharga Rp.8,5 juta, dengan Terdakwa pembeli pertama yakni Terdakwa Rhohsid Handoko bin Wagiran, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nur Kholis, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Rhohsid Handoko bin Wagiran, melakukan tindak pidana,
”Penadahan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal Pasal 480 ayat (1) KUHP.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Kamis (05/06).
Menetapkan barang bukti,
1 unit HP Realme C51 hitam
dirampas untuk negara.
1 unit kartu ATM debit BRI
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya,menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Rhohsid Menyatakan menerima,” menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada Rabu 27 November 2024 jam 20.30 wib, *Avon Denny Suryono ( berkas perkara lain)* menawarkan ke Terdakwa Rhohsid Handoko 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario, warna merah doof, No. Pol AG-5222-JT, dijual Rp.2.500.000,-, tidak disertai STNK dan BPKB, *saksi Yono bin Marilan bersedia membeli*.
Selanjutnya,Senin 25 November 2024, Terdakwa menghubungi saksi Avon Denny Suryono via WA, Avon Denny mengirim foto Unit sepeda motor tersebut,*Terdakwa Rhohsid Handoko, bersedia membeli harga 2,5 juta.*
Selanjutnya, Rabu 27 November 2024, Avon Denny kerumah terdakwa di Ds. Dukuh Krawe, Rt. 02/Rw. 01, Kel. Ngendut, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna merah doof, No. Pol: AG-5222-JT,Terdakwa memberitahu saksi Yono bin Marilan bahwa sepeda motor sudah datang, Lalu saksi Yono bin Marilan mentransfer uang Rp.3 juta, di rekening BRI an.Rhohsid Handoko.
Selanjutnya Kamis tanggal 28 November 2024, *saksi Yono bin Marilan membuatkan STNK palsu*.
mengganti Nopol AG-5222-JT, menjadi L-3021-IK, dan *Terdakwa menjual kepada saksi Lilik Subagyo seharga Rp.8,5 juta.*Terdakwa mendapat untung Rp.500,-,Uang habis dipakai kebutuhan sehari – hari.
Pada Jumat 06 Desember 2024, Terdakwa ditangkap saksi Djajag Swanggono dan saksi Dedy Sulistyo dengan tim, dirumah Ds. Dukuh Krawe RT.02 RW.01 Kel. Ngendut Kec. Balong Kab. Ponorogo.Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Sthevi Kisworo alami kerugian Rp.15.000.000,-
Foto : Terdakwa pembeli 1, Rhohsid Handoko bin Wagiran (kiri), JPU Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN. Surabaya.
Reporter; amiril






